Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 29 November 2023, 11:12:00 AM WIB
Last Updated 2023-11-29T04:12:05Z
BERITA UMUMNEWS

Ditolaknya Evaluasi APBD-P Pemrov Malut, LPI: Itu Kesalahan Fatal Kepala Bappeda

Advertisement


SOFIFI | MatalensaNews.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara menyoroti kinerja Bappeda Maluku Utara.


Menurut LPI, ditolaknya evaluasi Ranperda APBD-P 2023 di Pemprov Maluku Utara oleh Kemendagri. itu murni kesalahan Kepala Bappeda Maluku Utara, M. Samrin S. Adam.


LPI menilai Samrin terlalu banyak mengurus kegiatan yang sifatnya ceremony ketimbang mendahulukan APBD yang rencana-rencana anggaran pemerintah.


“Bappeda terlalu ‘berfoya-foya’ dengan menghabiskan Rp.934 juta lebih biaya perjalanan biasa pada Maret 2023. Jumlah ini belum terhitung di bulan-bulan lain,” tandas Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus. Rabu (29/11/2023).


Kesalahan lainnya terletak pada Gubernur Abdul Gani Kasuba yang melantik pejabat tidak sesuai kompetensi perencaan. 


Menurut Rajak, Samrin tidak dibekali pengetahuan perencanaan yang mumpuni tapi dipaksa dilantik sebagai Kepala Bappeda Maluku Utara.


“Ini akibatnya kalau pergantian kepala dinas/badan yang tidak sesuai basic keilmuan. Sarmin harus bertanggung jawab ditolaknya evaluasi Ranperda APBD-P 2023,” terangnya.


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengembalikan hasil evaluasi Ranperda APBD Perubahan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.


Pengembalian rancangan APBD-P 2023 tersebut tertuang dalam surat nomor: 900. 1. 1 .4/18470/Kedua tertanggal 23 November 2023 yang diteken pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan.


Ada tiga alasan mendasar mengapa Kemendagri menolak. _Pertama,_ tidak dapat dilakukan evaluasi karena Peraturan Gubernur Maluku tentang RKPD Perubahan Provinsi Maluku Utara Tahun 2023 tidak melalui fasilitasi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.


_Kedua,_ Rancangan Perda Provinsi tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD terlambat disampaikan.


Pemprov Maluku Utara baru menyampaikan melampaui tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.


_Ketiga,_ proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara terekam (catatan aktivitas) sampai dengan tanggal 20 November 2023.  (Redaksi)