Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Kamis, 30 November 2023, 12:07:00 PM WIB
Last Updated 2023-11-30T05:07:24Z
LENSA POLITIKNEWS

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mahasiswa terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur. 


Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 November 2023.


Gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana, bersama dengan ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, tidak diterima oleh MK. Dalam amar putusan yang dibacakan, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.


Meskipun delapan hakim MK, termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan lainnya, turut memutuskan kasus ini, hakim konstitusi Anwar Usman tidak terlibat dalam pemeriksaan gugatan tersebut karena memiliki keterkaitan keluarga dengan calon wakil presiden yang masih berusia di bawah 40 tahun, yaitu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.


Gugatan Brahma Aryana menuntut perubahan dalam frasa Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait penafsiran syarat batas usia capres-cawapres. 


Namun, permintaan untuk mengubah frasa tersebut tidak diterima oleh MK, yang tetap mempertahankan syarat usia yang telah ditetapkan.


Ini merupakan keputusan MK yang menegaskan kembali ketentuan syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden di Indonesia.(Red/R1)