Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 20 Desember 2023, 12:39:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-20T05:39:32Z
BERITA UMUMNEWS

Gubernur Maluku Utara Tersangka Suap Infrastruktur Senilai Rp 500 Miliar, KPK Ungkap Modus dan Daftar Tersangka

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di wilayah tersebut. 


Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu (20/12/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Gani diduga terlibat dalam penentuan pemenang lelang proyek infrastruktur selama masa jabatannya.


Menurut Alexander, proyek infrastruktur di Maluku Utara bernilai mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek sehingga terkesan telah mencapai lebih dari 50 persen, memungkinkan pencairan dana proyek.


"Dugaan awal terkait bukti kas adalah uang sejumlah Rp 2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung, digunakan untuk kepentingan pribadi Gubernur Kasuba, seperti biaya penginapan di hotel dan pembayaran kesehatan pribadinya," ungkap Alexander.


Lebih lanjut, Gani juga diduga menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Maluku Utara untuk memperoleh rekomendasi jabatan. Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang terlibat dalam kasus ini:


1. Abdul Gani Kasuba - Gubernur Maluku Utara (Malut)

2. Adnan Hasanudin - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Malut

3. Daud Ismail - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut

4. Ridwan Arsan - Kepala Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Malut

5. Ramadhan Ibrahim - Ajudan Gubernur Malut

6. Stevi Thomas - Pihak swasta

7. Kristian Wuisan - Pihak swasta


KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap praktik korupsi dan menindak mereka yang terlibat.(RI.1)