Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Kamis, 21 Desember 2023, 9:42:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-21T14:42:23Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Didesak Tarik Paksa Berkas Perkara Tersangka ATK Dugaan Korupsi DD Mandek di Penyidik Polda Malut Selama 7 Tahun

Advertisement


JAKARTA | MatalensaNews.com – Tersangka Agusmawaty atas Kejahatan dugaan korupsi Pemotongan Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 4 Miliar Lebih.


Tersangka ATK dibeking kuat oleh Kapolri dan petinggi Polda Maluku Utara, Penyidik termasuk juga Kapolda.


Tersangka Agusmawaty juga dibekap oleh Kajati Maluku Utara termasuk KPK itu sendiri. Karena berkas tersangka di meja Kapolda dan penyidik sejak dari tahun 2017 hingga akhir tahun 2023 saat ini terhitung sudah 7 Tahun lamanya masih juga tidak beres dalam Supervisi yang lakukan oleh Polda Maluku Utara, Kejati Maluku Utara dan KPK. 


Kejahatan, tersangka ATK saat ini menduduki dua jabatan yakni Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu dan Pj.Kepala Desa Tubang di Taliabu Utara.


Olehnya itu, Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak beres dalam Supervisi nya.


Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harus tarik paksa berkas perkara Kasus kejahatan dugaan Korupsi dana desa Senilai 4 miliar lebih di Meja penyidik Polda Maluku Utara.


"Kasus korupsi tersebut telah diduga kuat dilakukan oleh Tersangka ATK yang kemudian sudah di tersangkakan oleh Polda Maluku Utara pada tahun 2017. Tetapi sampai saat ini Agusmawati Thaib Koten tidak ditahan. Kasusnya pun tidak di proses lebih lanjut dan terkesan ada bekapan sehingga dibiarkan bebas dan tidak tersentuh hukum." Ungkap Koordinator Aksi, Rizal Damola di Gedung Merah putih KPK. Kamis ( 21/12/2023).


Menurut Rizal di hadapan KPK bahwa Kasus korupsi yang mejerat Agusmawati adalah dugaan adanya pemotongan Dana Desa 71 Desa se- Kabupaten Pulau Taliabu oleh Tersangka Agusmawati, dengan nilai Rp.60 Juta/Desa. 


"Uang tersebut di transfer lewat rekening perusahaan CV. Syafaat Perdana senilai Rp 4 Miliar Lebih. Perusahaan tersebut milik Tersangka Agusmawati untuk dipergunakan demi kepentingan pribadi." ujar Rizal dalam orasi di KPK.


Untuk itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) Desak KPK  segera tangkap dan adili Aliong Mus, selaku Bupati Kabupaten Taliabu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pemotongan DD di Kabupaten Pulau Taliabu.


AMPHI juga Desak KPK secepatnya tarik paksa kasus dugaan korupsi Pemotongan Dana Desa 71 Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu dengan tersangka ATK yang sampai saat ini belum ditahan.


"KPK tidak boleh kalah dengan koruptor dan tetap independen melakukan penegakan Tindak Pidana Korupsi di Maluku Utara." tegas Rizal.


Perlu diketahui bahwa, tersangka ATK saat itu tidak ditahan oleh penyidik Polda Maluku Utara beralasan karena tersangka saat itu kondisinya dalam kehamilan. 


Tersangka ATK kemudian sudah melahirkan anak perempuan. Anaknya saat ini sedang berusia kurang lebih 7 tahun. (Red)