Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 15 Desember 2023, 1:58:00 PM WIB
Last Updated 2023-12-15T06:58:56Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Panggil Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Terkait Kasus TPPU yang Melibatkan Mantan Bupati

Advertisement


Banjarnegara|MATALENSANEWS.com-KPK hari ini memanggil M Arwom Al Fahmi, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Ali Fikri dari KPK mengonfirmasi pemanggilan ini akan dilakukan di Polresta Banyumas pada Jumat (15/12/2023).


Pemeriksaan ini juga melibatkan dua saksi lainnya, yaitu Eling Purwoko (Direktur PT Sambas Wijaya) dan Widjilaksono Dwi Anggoto (Swasta).


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Budhi Sarwono dan menuntutnya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4,3 miliar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek-proyek pada tahun 2017-2018.


Kasus ini berawal dari pengusutan KPK terhadap dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga perusahaan milik Budhi Sarwono. Pengusaha Tedy Afandi juga terlibat dalam kasus ini sebagai orang kepercayaan Budhi.


Pada Juni 2022, PN Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Budhi dan Tedy serta denda Rp 700 juta. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding, di mana Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara mengajukan kasasi.


MA menambah hukuman dengan kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsi, yaitu sebesar Rp 4.351.506.700 untuk Budhi Sarwono dan Rp 2.880.000.000 untuk Tedy Afandi. MA menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa dalam putusannya yang disampaikan pada 28 Februari lalu.(RI.1)