Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 24 Januari 2024, 10:05:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-24T15:05:48Z
BERITA PERISTIWANEWS

Akibat Status Stori WhatsApp dan Facebook Oknum Wartawan di Laporkan di Polres Pulau Taliabu

Advertisement


Laporan : Jek

BOBONG | MaralensaNews.com,– Caleg DPR RI, dapil Maluku Utara, H. Muhaimin Syarif, akhirnya ajukan Pengaduan, di Polres Pulau Taliabu terhadap salah satu oknum wartawan yang bertugas di Pulau Taliabu, pada Rabu, 24/01/2024.


Laporan pengaduan tersebut di layangkan oleh H. Muhaimin Syarif, lantaran oknum wartawan tersebut dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas profesinya.


Laporan polisi tersebut sebagaimana tertuang dalam bukti laporan polisi no : STTPL/ 43/1/2024, polres Pulau Taliabu, Atas dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, melalui media sosial yang di alami oleh Muhaimin Syarif, usai berkampanye di bobong ibukota kabupaten pulau taliabu.


Muhaimin Syarif, selaku pelapor, melalui Ketua tim kuasa hukumnya, yakni Mustakim La Dee, S.H.,MH, menjelaskan laporan atau aduan tersebut di layangkan lantaran kliennya di fitnah dan dicemarkan nama baiknya melalui tulisan di media sosial dengan judul "Kampanye di Taliabu H. Muhaimin Syarif, Klaim tidak akan di Tangkap oleh KPK."


Atas hal itu Mustakim Ladee, menganggap ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik, terhadap kliennya.


Mustakim La dee, menegaskan saat kliennya berkampanye, tidak pernah ada perkataan yang keluar sebagaimana yang di beritakan.


"Dalam  kampanye yang di sampaikan Oleh H. Muhaimin Syarif, adalah iya selaku warga negara yang di panggil oleh lembaga KPK, untuk di mintai keterangan sebagai Saksi, dalam kasus OTT eks gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba pada beberapa waktu yang lalu," Ujar Mustakim La Dee.


"Bahkan Muhaimin Syarif sangat mengapresiasi KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dalam memberantas korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia." Tegasnya


Atas laporan tersebut pihaknya berharap polres Pulau Taliabu sesegera mungkin melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan agar menjadi pelajaran kepada yang bersangkutan.


"Dalam menjalankan tugas profesi sebagai wartawan, harus benar-benar profesional dalam pemberitaan maupun bijak dalam menggunakan media sosial, "Pintanya.


Sekedar di ketahui, H.Muhaimin Syarif, di dampingi 4, Advokat pada kantor hukum MLD Law Office, yakni ;


1. Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A

2. Kamarudin Taib, S.H

3. Mohri Umaaya, S.H 

4. Abd. Rasid Gusdiyanto Ripamole, S.H