Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 17 Januari 2024, 7:06:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-17T12:06:24Z
BERITA PERISTIWANEWS

Arjun Wijaya Kusumo Tersangka UU ITE Setelah Ancaman Tembak ke Anies Baswedan di TikTok

Advertisement


Surabaya|MATALENSANEWS.com-Arjun Wijaya Kusumo mengakui telah mengomentari dengan nada mengancam akan menembak Anies Baswedan di platform TikTok. Pernyataan ini membuatnya dijadikan tersangka UU ITE oleh Polda Jatim, Rabu (17/1/24). 


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyebutkan bahwa motif di balik tindakan Arjun adalah spontanitas. Ia menambahkan bahwa Arjun melontarkan ancaman tersebut secara langsung setelah melihat postingan di TikTok.


Pada Sabtu (13/1) malam, Arjun resmi ditetapkan sebagai tersangka, meskipun Polda Jatim memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dengan alasan subjektif dari penyidik. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bendel screenshot komentar di TikTok, satu unit HP merek Poco X3, dan sebuah akun TikTok.


Arjun Wijaya Kusumo dijerat dengan pasal 45B juncto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 dan UU nomor 1 tahun 2024. Ancaman hukuman mencakup denda maksimal Rp 750 juta. Proses hukum terus berlanjut, dan pihak berwenang menegaskan bahwa tidak ada penahanan yang dilakukan pada saat ini.(GT)