Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 27 Januari 2024, 3:18:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-27T08:18:54Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bos Viral Blast Jadi Buron Tahun 2022, Tertangkap di Bangkok oleh Bareskrim Polri

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap Putra Wibowo alias PW, bos Viral Blast yang melarikan diri sejak 2022. Penangkapan dilakukan di Bangkok, Thailand, dengan kerja sama Imigrasi Thailand dan Divisi Hubungan Internasional Polri.


Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan atas pelanggaran keimigrasian, karena Putra Wibowo telah melarikan diri saat proses pidana dilakukan oleh Dittipideksus, Sabtu (27/1/24). 


Selama pelariannya, PW tinggal bersama istrinya di Bangkok. Penangkapan bermula saat Imigrasi Thailand mendapati Putra overstay, melebihi batas waktu tinggal yang ditentukan. "Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan," ujar Samsul dalam jumpa pers.


Tim gabungan Divhubinter Bareskrim berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan tersangka. Putra Wibowo kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara polisi terus melakukan penelusuran asetnya terkait tindak pidana yang dilakukan.


Dalam kasus Viral Blast Global, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, termasuk Putra Wibowo. Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida, menjerat 12 ribu member dengan total kerugian mencapai Rp1,8 triliun.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 105 juncto Pasal 9, dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(Farid)