Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Kamis, 18 Januari 2024, 1:30:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-18T06:30:38Z
BERITA UMUMNEWS

DLH Halmahera Selatan Tak Miliki EWS Onlimo Parameter Sianida, Masyarakat Setempat Agar Berhati-hati

Advertisement

Kadis DLH, Samsu Abubakar 

LABUHA | MatalensaNews.com–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara belum memiliki seperangkat alat untuk memantau kualitas air secara real time.


Perangkat tersebut dikenal dengan sebutan Early Warning System Online Monitoring (EWS Onlimo).


Dimana, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Halmahera Selatan, Maluku Utara harus memiliki Early Warning System Online Monitoring ( EWS Onlimo) gunanya untuk mengetahui pencemaran Limbah B3 di sungai maupun udara atas penggunaan puluhan ton bahan kimia berbahaya tanpa ijin di sejumlah tambang emas ilegal.


Viralnya bahan racun berbahaya berupa Sianida terdapat sebanyak 19 ton yang telah di Police line.  Ada yang sudah digunaaan ditambang secara ilegal.


"Dinas Lingkungan Hidup sendiri sampai saat ini belum memiliki Onlimo untuk mengetahuj parameter pencemaran kimia berbahaya sejenis vodium sianida, Nitric dan Kostik melalui air sungai dan udara," Ujar Kadis DLH, Samsu Abubakar ketika dikonfirmasi seorang awak media di Halmahera Selatan. Kamis (18/01/2024).



Ia menyampaikan sejumlah tambang emas di Halmahera Selatan itu tanpa mengantongi ijin resmi yang menggunakan bahan kimia berbahaya secara ilegal. Kalau di Desa Anggai telah terpasang Onlimo parameter diluar sianida.


Sejumlah tambang emas di Halsel yang diduga tidak memiliki ijin resmi menggunakan bahan kimia berbahaya. di Desa Anggai-Obi yang terpasang Onimo tetapi bukan parameter sianida.


"Alat Onlimo itu yang di pasang oleh dinas DLH Halmahera Selatan terdapat pada sungai Desa Anggai merupakan indeks pencemaran per parameter untuk mengetahui cemar berat, sedang, ringan dan memenuhi baku mutu, itu kategori AMONIA, BOD, COD, DO, NITRA, PH, TDS dan TSS, " bebernya.


Tidak sampai disitu, Menurutnya, vodium sinida merupakan kimia yang sangat berbahaya sehingga pelaku usaha tambang emas dilarang keras menggunakan secara ilegal.


Sianida meruapakan bahan kimia sangat berbahaya yang dapat mematikan sehingga pelaku usaha dilarang menggunakan secara ilegal, harus ada tim tehknisnya yang mengatur dan mengawasi semua itu.


"Bahkan gedung yang digunakan untuk menampung Sianida menimal tidak terdapat lubang dan penutup gedung anti kilat, sebab sianida mudah meguap dan mudah terbakar serta bisa meledak saat gedung tersebut kenal kilat," Ungkap Kadis DLH.


Terkait hal tersebut diatas, Kadis Lingkungan hidup menghimbau agar Masyarakat di Halmahera Selatan yang berada di areal tambang agar lebih berhati-hati dan jangan mengkonsumsi air yang berada di sungai. Karena Air di sungai itu sangat berbahaya atau bisa jadi keracunan dan bisa jadi kematian. 


Kadis Lingkungan hidup juga berharap agar Masyarakat di Halmahera Selatan yang berada di areal seputaran tambang agar lebih waspada saat mengkonsumsi air minum.


"Karena sejauh ini Dinas Lingkungan hidup belum memiliki Onlimo parameter untuk mengetahui parameter pencemaran sianida di sungai maupun udara." Harapnya. (Red)