Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 02 Januari 2024, 7:36:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-02T12:36:06Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Bersama PGRI Taliabu Menolak Hasil Pengumuman Seleksi P3K Guru di Pulau Taliabu Tahun 2023

Advertisement


BOBONG | MatalensaNews.com– Berdasarkan surat perihal penyampaian hasil seleksi P3K jabatan fungsional Guru tahun 2023 yang baru saja diumumkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu sarat dan penuh dengan tendensi Politik dan Nepotisme. 


Kenapa tidak, karena terdapat puluhan peserta dengan predikat nilai CAT yang tinggi kemudian pada hasil ahir dikurangi nilainya sehingga menyebabkan mereka tidak lulus.


"Perlakuan ini justru sebaliknya, ada puluhan peserta yang nilai CATnya rendah dengan modus diberikan nilai tambahan maksimal, sehingga mereka mendapatkan akumulasi nilai tinggi dan dinyatakan lulus." Ungkap Lisman pada awak media MatalensaNews.com. Selasa (2/1/2024).


Menurut Lisman. Sementara syarat kelulusan untuk seleksi P3K, seharusnya berdasarkan peringkat tertinggi dari perolehan nilai peserta hasil CAT (computer assisted tes) dan nilai kompetensi tambahan yang diberikan secara objektif dan transparan. 


Sebagaimana di atur dalam keputusan menteri PAN-RB nomor 697 tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi P3K serta KEPMENDIKBUD RISTEK nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi P3K. 


Dalam hal penentuan kelulusan, Pemerintah Daerah jelas-jelas telah melakukan pengaturan nilai peserta seleksi P3K sebagaimana yang dikehendaki-Nya tanpa mengedepankan nilai objektivitas dan transparan (pilih kasih). 


"Akibat tindakan ini, telah merugikan peserta yang berprestasi karena sebelumnya mendapatkan nilai cukup tinggi pada SKT computer assisted tes." ujarnya.


Dengan demikian, kami atas nama DPC GPM Pulau Taliabu, bersama PGRI Pulau Taliabu dan segenap calon P3K guru yang dirugikan, atas nama Keadilan dengan ini menyampaikan Tuntutan sebagai berikut:


1. Menolak hasil pengumuman seleksi P3K Guru Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023.


2. Meminta Bupati untuk segera mengeluarkan surat pembatalan terhadap hasil akhir seleksi P3K Guru. 


3. Menuntut Panitia Seleksi Daerah P3K Guru untuk menetapkan peserta yang lulus berdasarkan peringkat tertinggi dari nilai hasil CAT sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang ada. (Jek/Red)