Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 14 Januari 2024, 11:45:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-14T16:45:10Z
BERITA PERISTIWANEWS

Kalapas lll Labuha Sebut Miras Jenis Cap Tikus itu Milik Sejumlah WBP

Advertisement



LABUHA | MatalensaNews.com,– Dugaan adanya pesta miras dan penganiayaan sejumlah Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Labuha ditepis Kepala Lapas (Kalapas) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan di Provinsi Maluku Utara.


Ketika di temui sejumlah awak media di Halmahera Selatan pada Sabtu,13 Januari 2023 di Rumah Dinasnya.

 

Kepala Lapas Labuha, Supriyanto membantah adanya pesta miras dan penganiayaan kepada Warga Binaan


Ia benar. Dirinya menemukan Minuman Keras (miras) Jenis Cap Tikus di Parkiran dan langsung membuat tim investigasi internal melibatkan Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rudi R. Awal dan Kasubsi Pembinaan Taher Rumadau untuk mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut.


Setelah dilakukan investigasi, ternyata Miras tersebut milik sejumlah Warga Binaan yang rencananya akan dibawa ke dalam lapas melalui seorang oknum petugas jaga sekitar tanggal 31 Desember 2023. 


Saya sendiri yang menemukan satu kantong tas plastik di parkiran dan saya langsung periksa ternyata isinya minuman keras.


"Setelah itu, saya langsung perintahkan harus bentuk tim investigasi internal melibatkan salah satu anggota Polisi, Pak Rudi dan Kasubsi Pembinaan, pak Taher, ternyata Miras tersebut pesanan sejumlah Warga Binaan yang rencananya di bawa masuk ke dalam lapas lewat Seorang petugas jaga." Ujarnya.


Diketahui miras tersebut milik dari 9 warga binaan dan oknum petugas sebagai perantara. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdapat 9 orang warga binaan yang sedang di karentina.


Sembilan orang Warga Binaan tersebut Untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan seorang petugas itu, saya langsung pindahkan ke penjagaan untuk menerima tamu.


"Terkait informasi adanya pesta miras oleh WBP dan Penganiayaan itu tidak benar, miras itu belum sempat masuk kedalam lapas," katanya.


Kalapas juga menyayangkan sikap WBP,  jika pelanggaran ini sampai dibawa ke sidang TTP sudah tentunya hak untuk mendapatkan remisinya akan dicabut.


Jadi sangsinya hanya dikarentina saja setelah itu di kembalikan ke kamar hunian untuk beraktifitas seperti biasa


"Sementara oknum petugas sebagai perantara miras, sanksinya di serahkan ke kantor Wilaya Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara karena sanksi pegawai bukan wewenang Kepala Lapas namun untuk sementara sudah di pindah tugaskan ke staf dari penjagaan." tandasnya. (**)