Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 28 Januari 2024, 7:14:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-28T12:15:26Z
BERITA UMUMNEWS

Pemdes Tidak Mengikuti Arahan Dinpermades, 13 BPD Desa di Kecamatan Demak Kota Kirim Surat ke Inspektorat Minta Audit Keuangan Desa

Advertisement


DEMAK|MATALENSANEWS.com- Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) se Kecamatan Demak  mengadakan pertemuan rutin di RM. Subali lingkar Demak 28/1/24


Dalam pertemuan rutin tersebut Pengurus Paguyuban BPD se Kecamatan Demak kota mengundang Pengurus PABPDSI Demak beserta jajarannya.


Ketua Paguyuban BPD se Kecamatan Demak Setiyono menyampaikan pertemuan rutin tersebut sebagai ajang silaturohmi dan konsolidasi BPD Se Kecamatan Demak.


Polemik besaran tunjangan BPD dan Potongan tunjangan BPD tidak mengikuti arahan dari Dinpermades di Desa yang berada diwilayah Kecamatan Demak sangat beragam dan menimbulkan polemik di Desa, mensikapi hal tersebut Paguyuban BPD se Kecamatan Demak mengundang Muhammad Ali Maskun selaku Ketua PABPDSI Demak sekaligus ketua Paguyuban BPD se Kabupaten Demak.


"Kami sudah menyampaikan terkait tunjangan BPD sesuai arahan Bupati Demak melalui Dinpermades kepada Camat pada bulan Oktober di Magelang mengenai alokasi anggaran dana desa 2024 salah satunya penambahan tunjangan BPD untuk ketua BPD diangka enam ratus ribu namun banyak desa menyampaikan kepada BPD bahwa uangnya tidak ada, padahal jelas angarannya diambilkan dari alokasi dana desa ( ADD) , rencananya kami akan berkirim surat kepada instansi berwenang, dikarenakan kami bagian dari PABPDSI Demak maka dari itu kami minta petunjuk kepada Gus Ali Maskun selaku Ketua PABPDSI Demak sekaligus Ketua Paguyuban BPD se Kabupaten Demak untuk langkah yang harus ditempuh bagaimana. "Ujar Ketua BPD Desa Tempuran ini.


Ketua PABPDSI Demak sekaligus Ketua Paguyuban BPD Se Kabupaten Demak Muhammad Ali Maskun menyampaikan bahwa benar  dalam pemaparan Alokasi Dana Desa 2024 salah satunya membahas mengenai besaran tunjangan BPD.


"Bahwa Pagu Alokasi Anggaran Dana Desa 2024 salah satu diantaranya dibahas mengenai tunjangan BPD, adapun besaran tunjangan BPD untuk Ketua BPD diangka enam ratus ribu rupiah, wakil Ketua BPD sebesar lima ratus lima puluh ribu rupaiah, sekretaris BPD sebesar lima ratus ribu rupiah  dan anggota BPD sebesar empat ratus lima puluh ribu rupiah, namun banyak Desa belum menjalankan itu. 


"Selain itu terkait berdasarkan arahan dari Kepala Dinpermases P2KB Bapak Drs. Taufik Rifai. Msi bahwa tunjangan BPD tidak kena pajak. " Ujar tokoh muda Kota wali ini


Saat dikonfirmasi melaui sambungan telepon Kepala Dinpermades P2KB Taufik Rifai menyampaikan bahwa informasi tersebut diatas benar.


"Benar bahwa pagu alokasi dana desa 2024 salah satu diantaranya menganggarkan untuk tunjangan BPD.


 "Terkait potongan Pajak untuk tunjangan BPD sudah kami sampaikan kepada Camat Se kabupaten Demak untuk tunjangan BPD tidak kena pajak." Pungkasnya.


Kontributor : Farid/Rendy