Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 05 Januari 2024, 12:04:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-05T05:04:54Z
BERITA POLISINEWS

Satlantas Polres Salatiga Lakukan Penindakan Knalpot Brong dan Amankan 21 Kendaraan

Advertisement


Salatiga|MATALENSANEWS.com- Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat menjelang Pemilu 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga gencar melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong. Kegiatan penindakan dilakukan di Perempatan Randuacir Jalan Lingkar Salatiga (JLS) pada Jumat, 05/01/2024.


Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Suci Nugraheni S.H, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga ketertiban di jalan raya, khususnya terkait penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.


Menurutnya, kegiatan ini juga sebagai antisipasi menyambut kampanye terbuka dalam Pemilu 2024 agar penggunaan knalpot brong dapat diminimalisir. Proses penindakan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan menggunakan metode hunting system yang dinilai lebih efektif daripada razia konvensional.


Dalam operasi di Perempatan Randuacir, Satlantas Polres Salatiga berhasil mengamankan 21 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, 15 kendaraan lainnya tidak mematuhi peraturan seperti tidak menggunakan helm atau kaca spion. Kendaraan dengan knalpot tidak standar diamankan di Kantor Satlantas, sementara SIM atau STNK dari pelanggar lainnya disita.


Kasat Lantas juga mengimbau kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong untuk segera menggantinya dengan knalpot standar sebelum pengambilan barang bukti. Dia juga menekankan bahwa selain melakukan penindakan, Satlantas bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel dan toko-toko terkait produksi, penjualan, dan pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar.


AKP Suci Nugraheni S.H menyimpulkan bahwa kegiatan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengguna knalpot brong serta mengurangi peredaran knalpot tidak standar di masyarakat, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.(GT)