Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 06 Februari 2024, 9:49:00 PM WIB
Last Updated 2024-02-06T14:49:40Z
BERITA POLISINEWS

Jelang Pemilu, Polda Malut Tegaskan Komitmen Netralitas Polri

Advertisement


TERNATE | MatalensaNews.com – Pada Selasa (6/2/2024), Polda Maluku Utara kembali menegaskan komitmen Polri untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum 2024. Komitmen tersebut disampaikan oleh Kapolda Maluku Utara melalui Kabidhumas AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dalam keterangan resmi.


AKBP Bambang Suharyono menggaris bawahi pentingnya netralitas Polri dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses pemilu. Dengan tinggal 8 hari menuju hari pencoblosan, Polda Malut  menjamin kepada masyarakat bahwa Polri akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.


Lebih lanjut, AKBP Bambang menjelaskan bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajaran Polri.


Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.


Selain undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B juga melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis. Begitu pula dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang menetapkan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.


“Kemudian diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik”. Ujarnya.


AKBP Bambang juga menekankan bahwa Polri telah melakukan sosialisasi intensif melalui platform media sosial dan media online agar anggotanya memahami batasan-batasan yang harus dijaga. Hal ini termasuk larangan menampilkan simbol-simbol peserta pemilu dalam foto-foto mereka.


“Upaya ini diimplementasikan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, serta memastikan jalannya Pemilu yang tertib, aman, sejuk, dan bermartabat. kabid menambahkan bahwa sanksi tegas menanti bagi anggota yang melanggar aturan, seiring dengan komitmen Polri. (Red).


Sumber" Humas Polda Maluku Utara.