Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 20 Februari 2024, 9:52:00 PM WIB
Last Updated 2024-02-20T14:52:30Z
BERITA UMUMNEWS

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kades Gedongan Sebagai Tersangka Penyelewengan Tanah Bengkok

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto

Laporan : Goent

Karanganyar|MATALENSANEWS.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan Tri Wiyono, mantan Kepala Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan tanah bengkok. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp400 juta.


Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, saat hendak ditahan, tersangka jatuh sakit dan dilarikan ke RSUD Karanganyar pada Senin (19/2/2024). Tersangka mengalami kencing darah dan sedang menjalani perawatan di RSUD Karanganyar.


Pihak Kejaksaan masih menunggu hasil diagnosis tim medis untuk menentukan apakah akan dilakukan penahanan. Hartanto menjelaskan bahwa Tri Wiyono dituduh melakukan penyelewengan dengan menyewakan lahan tanpa proses lelang, alih fungsi lahan, dan menyewakan tanah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.


Tanah bengkok yang disewakan tidak hanya milik mantan Kades Gedongan, tetapi juga beberapa perangkat desa lainnya. Dalam tahap penyelidikan, potensi kerugian negara mencapai Rp500 juta, dengan Tri Wiyono telah menyetorkan Rp100 juta. Sisanya, sebesar Rp400 juta, belum disetorkan dan dianggap sebagai kerugian negara.


Tri Wiyono dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Hartanto menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam pengembangan.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengungkapkan bahwa ada 20 bidang tanah kas Desa Gedongan yang disewakan, bukan hanya oleh Tri Wiyono, tetapi juga oleh beberapa perangkat desa setempat. Tanah tersebut sebagian bengkok milik perangkat desa.


Tri Wiyono telah diberhentikan dari jabatannya sejak Jumat (23/6/2023) karena tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah ditandatangani oleh Camat Colomadu.