Advertisement
BOYOLALI|MATALENSANEWS.com-Polres Boyolali mengajukan ratusan botol miras berbagai merk dan jenis tradisional dalam sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Boyolali.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang pada Kamis (01/02/2024), dipimpin oleh Hakim tunggal dengan satu terdakwa, JP (36 tahun), seorang tukang parkir dari Dukuh Sambi.
Kejadian berlangsung di sebuah kios di Dukuh Sambi Rt.002/Rw.003, Desa Sambi, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
JP didakwa melanggar PERDA Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 26 ayat 2 jo Pasal 46 ayat 1 huruf G. Kejadian terjadi di sebuah kios di Dukuh Sambi, dan JP dihukum denda atau kurungan 3 hari karena menjual minuman beralkohol tanpa izin pemerintah daerah.
Terdakwa menerima putusan dan membayar denda, sementara barang bukti miras akan dihancurkan sesuai aturan hukum. Selama sidang dan eksekusi, situasi berlangsung aman dan tertib.(GT)