Advertisement
HALSEL | MatalensaNews.com, – Seorang warga Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan di Halmahera Selatan yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini. Selasa (6/2/2024).
Warga tersebut menduga bahwa salah satu Wakil ketua Anggota BPD Galala yang berinisial, ST yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU di Halmahera Selatan.
Berdasar dari Hasil Penelusuran dalam Sipol KPU terdapat salah satu oknum anggota BPD namanya terdaftar dalam kepengurusan salah satu Partai Politik.
"Hal tersebut akan ditindak lanjuti melalui Laporan Warga yang tidak di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini." Ungkapnya.
Menurutnya, kami merasa resah dengan status salah satu Wakil ketua BPD Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan yang bergabung di salah satu Partai politik (PKB) dan benar-benar terdaftar di Sipol KPU yang saat ini menjalankan tugas sebagai anggota BPD Galala.
Padahal yang kita ketahui dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 sangat melarang anggota BPD bergabung di partai Politik.
Pasal 64 poin (h) Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: (h) menjadi pengurus partai politik.
"Oleh karena itu, setelah diketahuinya, warga akan melaporkan kepada Dinas terkait dalam hal ini adalah DPMD Kabupaten Halmahera Selatan agar memberhentikan anggota BPD Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan yang berinisial ST." tegas warga disana.
Sebab dalam hasil penelusuran tersebut telah jelas dan terang ditemukan namanya terdaftar dalam Sipol partai politik dan juga sebagai wakil ketua BPD Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan.
Untuk itu kami meminta agar instansi terkait DPMD dan Bawaslu Halmahera Selatan agar segera menindaklanjuti hasil temuan kami, demi menjaga Marwah Penyelenggaraan Pemerintah Desa Galala." akhirnya. (Red)