Advertisement
Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Kawalo - Waikoka (MY) di Taliabu pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan 2022, Tanggal 28 Desember, sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Sebesar Rp.38.071.999.740,00 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Perusahaan, RAYYAN KHAIRAN PRATAMA.PT. yang beralamat di JL. Kalumpang No. 62 Makassar/jl. Sultan Hasanuddin No.93 Makassar- Sulawesi Selatan. Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 35.983.092.139,87.- (Tiga puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta), tanggal kontrak sejak dari 28 Desember 2022.
Selain itu, ada juga proyek Perencanaan Pembangunan Jembatan Ruas Kawalo - Waikoka pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara Tahun APBD 2023, tanggal 16 April, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 494.359.750,00.
Dan dilaksanakan pekerjaan oleh CV. PESONA CIPTA ENGINEERING Perum Griya Ngade Lestari Blok A. No. 15, Kel. Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. Sesuai Nilai Kontrak yang ditayangkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Provinsi Maluku Utara itu Sebesar Rp 479.485.312,50, dan tanggal kontrak sejak 16 April 2023.
Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa, Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap ke-13 orang saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan pada proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Eks Gubernur, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada hari Senin ( 18/3/2024) yang bertempat di kantor Imigrasi kelas I TPI Ternate.
"Sebanyak 13 orang saksi yang diantaranya adalah, Muh.Akrawi Amir ( Swasta), Musnawati Hi.Abd R (PNS), Hesty Tanik (Swasta), Hartono The (Swasta), Michael Henry Ong (Swasta), David Liangcy (Swasta), Wahyu Wardany ( Swasta), Lucky Radjapati (Swasta), Sukardi Marsaoly (Swasta), Wdiyawaty Muhamad ( Ibu Rumah Tangga), dan Muabdin Hi. Radjab (Pensiunan PNS)." Ungkapnya. Selasa (19/3/2024).
Sebelumnya KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti para terduga pemberi suap kepada Eks Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) Untuk disidangkan.
4 Orang tersangka pemberi suap adalah, Adnan Hasanudin (AH), mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Utara, Direktur Eksternal PT. Trimegah Bangun Persada (TBK), Stevi Thomas (ST), Daud Ismail (DI), mantan Kadis PUPR Maluku Utara dan Kristian Wuisan (KW) Swasta pada hari Jum'at (16/3/2024).
"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Gubernur Nonaktif Maluku Utara) adalah Tersangka ST, AH, DI dan KW pada tim Jaksa." Ujar Jubir penindakan KPK.
Jubir penindakan KPK.Ali menyampaikan bahwa dari hasil penelitian berkas perkara para tersangka, tim Jaksa menilai sebagai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan dinyatakan lengkap.
Untuk itu, para tersangka dilakukan perpanjangan penahanan terhadap masing-masing untuk 20 hari kedepan, masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024, di Rutan Cabang KPK.
"Selanjutnya persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor, akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja." pungkasnya. (Red)