Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Senin, 11 Maret 2024, 6:20:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-11T11:20:27Z
BERITA PERISTIWANEWS

Kecelakaan Kereta Wisata dan Mobil di Ambarawa, Satu Orang Luka Ringan

Advertisement


Laporan : TRI

 UNGARAN|MATALENSANEWS.com-Sebuah kecelakaan antara kereta wisata dan mobil Daihatsu Luxio terjadi di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (10/3/24). 


Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Arpan, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.33 WIB di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kupang Sari. 


Mobil yang melaju dari arah Bugisan menuju Kupang Rejo tiba-tiba menyeberang rel, bertabrakan dengan Lokomotif Kereta Api Wisata Ambarawa No. D30124.


"Di perlintasan sebidang kereta wisata tanpa palang pintu di Kupang Sari ikut Kelurahan Kupang Kecamatan Ambarawa melaju Lokomotif Kereta Api Wisata Ambarawa No. D30124 dari arah Ambarawa menuju Tuntang. Karena jarak yang terlalu dekat dan tidak dapat menghindar terjadilah kecelakaan lalu lintas," ujar Arpan.


Dalam kecelakaan tersebut, satu penumpang mobil mengalami luka ringan. Sedangkan di dalam mobil ada lima orang.


"Ada lima orang termasuk sopir. Satu orang luka ringan," ujarnya.


Manager Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif sebagai peringatan kepada pengendara agar berhenti dan tidak melintas. Namun, kecelakaan tetap tidak dapat dihindarkan.


"Sebelum kejadian Masinis KA Wisata telah membunyikan klakson lokomotif berulangkali sebagai peringatan agar pengendara berhenti dan tidak melintas," tegas Franoto.


Akibat peristiwa itu, pihak KAI mengalami kerugian berupa rusaknya pengereman lokomotif dan terhentinya kereta api untuk pemeriksaan. 


Selain itu, perjalanan KA Wisata berikutnya dibatalkan, dan biaya tiket dikembalikan kepada pelanggan.


Franoto menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang bersama instansi terkait.


"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," tambahnya.(**)