Advertisement
TALIABU | MatalensaNews.com — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu mendesak Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu.
Kasus tersebut melibatkan sejumlah dugaan penyalahgunaan dana publik senilai total Rp 192 miliar, Jumat (8/3/24).
Dugaan kasus korupsi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penyalahgunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), perjalanan dinas DPRD, belanja fiktif pada perlengkapan Setda, dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah dan pinjaman ke Bank Maluku.
Ketua Pembina GPM Pulau Taliabu, Asrarudin La Ane, mengingatkan KPK melalui Jubir penindakan, Ali Fikri, bahwa dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh GPM dengan nomor Register 56 pada tanggal 02 November 2021.
GPM Taliabu menekankan pentingnya peran KPK dalam memberantas korupsi di daerah tersebut. Mereka berharap agar Pulau Taliabu menjadi target operasi Pemberantasan Korupsi di tahun 2024.
Asrarudin juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh korupsi, seperti terhambatnya pembangunan infrastruktur dan minimnya pelayanan publik. Menurutnya, penyalahgunaan keuangan daerah oleh para pejabat pemerintah telah menyebabkan penderitaan bagi masyarakat.
GPM Pulau Taliabu menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga negara atau penegak hukum, melainkan juga membutuhkan peran serta aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk menjalankan peran kontrol sosial dan melakukan langkah preventif terhadap korupsi.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Asrarudin menyampaikan harapan agar bagian Penindakan KPK segera memproses dugaan korupsi yang telah dilaporkan beberapa tahun lalu oleh GPM Pulau Taliabu.(Jek)