Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 28 Maret 2024, 6:43:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-28T11:44:10Z
BERITA UMUMNEWS

LSM LPP -TIPIKOR Akan Laporkan Dugaan Kasus Perjalanan Dinas DPRD di Luar Daerah Taliabu Senilai Rp3,6 Miliar ke Kejati Malut

Advertisement

Muhlas Ibrahim S.Ip, Wakil Direktur Bidang Advokasi Rakyat dan Investigasi LPP-TIPIKOR  Maluku

TERNATE | MatalensaNews.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP - TIPIKOR) Maluku Utara, Senin pekan depan akan melaporkan resmi atas Temuan Anggaran Perjalanan Dinas Luar Daerah 20 Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 Senilai Rp.3,650.204.860,75 (Tiga Miliar Lebih) ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.


Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Muhlas Ibrahim S.Ip, Wakil Direktur Bidang Advokasi Rakyat dan Investigasi LPP-TIPIKOR  Maluku Utara dalam pres rilisnya. Kamis, 28 Maret 2024.


Menurutnya.Temuan tersebut termuat dalam Dokumen Hasil audit LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara nomor : 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023 Tertanggal 15 Mei 2023, 


Muhlas, menyebutkan berdasarkan pemeriksaan dan hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK terhadap belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Pulau taliabu tahun 2022 terdapat realisasi anggaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.3.650.204.860,75 (Tiga Miliyar Enam Ratus Lima Puluh juta dua ratus empat ribu delapan ratus enam puluh ribu tujuh puluh lima rupiah).


"Karena Pembayaran perjalanan Dinas tidak sesuai Bukti at cost, Pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai surat perintah tugas, serta Pembayaran Biaya perjalanan dinas melebihi Rincian perjalanan dinas." Ungkapnya.


Menurut kami, Tentunya ini melanggar ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Maka ini penting untuk di telusuri oleh Penegak Hukum di Maluku Utara. Dalam ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. 


LSM LPP - TIPIKOR akan menyerahkan bukti awal berupa rincian temuan Perjalanan Dinas Luar Daerah masing-masing oknum anggota DPRD Pulau Taliabu itu. 


"Sebab kami yakin sampai saat ini temuan sebanyak Rp 3,6 Miliyar perjalanan dinas tersebut belum dikembalikan ke kas negara." Ujar Muhlas.


Selain itu, kata Muhlas, Kejaksaan Tinggi maluku utara harus menelusuri dan menelah LHP BPK terkait Dugaan penyalahgunaan anggaran Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses DPRD Pulau taliabu, karena diduga kuat tidak memiliki dasar penetapan payung hukum yang jelas.


Sehingga realisasi anggaran gaji maupun tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Pulau taliabu tahun 2022 Senilai Rp.7.804.668.144,00, ( Tujuh Miliar Lebih) ini.


"Dimana salah satu komponen Gaji dan tunjangan DPRD adalah Tunjangan Komonukasi intensif (TKI) yang diterima oleh masing-masing anggota dewan sebesar Rp.10,500.000,00 dan Tunjangan Reses diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp. 6.300.000,00 setiap kegiatan reses serta dana repsentatif sebesar Rp. 2.100.000,00." cetusnya.


Olehnya itu. LSM LPP - TIPIKOR akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan kami akan kawal kasus ini dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati Maluku Utara itu sendiri.


Untuk meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dr. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H., Untuk membentuk Tim khusus, memanggil dan memeriksa 20 Oknum anggota DPRD Pulau Taliabu.


Desak Kajati Maluku Utara harus memanggil dan memeriksa, Muhammad Amrul Badal selaku Sekretaris Dewan (SEKWAN) Tahun 2022, atas anggaran perjalanan dinas luar daerah DPRD dan Penggunaan Anggaran TKI DPRD diduga tidak memiliki dasar penetapan yang jelas sebagaimana disebutkan dalam LHP BPK Maluku Utara.


"Dan desak penyidik Kejati Maluku Utara harus melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Jika terbukti bersalah. Maka  wajib dilakukan gelar perkara penetapan tersangka." Tegas Muhlas. (Jek/Red)