Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Sabtu, 16 Maret 2024, 5:06:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-16T10:06:38Z
BERITA UMUMNEWS

Ratusan Warga Dari 3 Desa Siap Gerudug Tambang Illegal di Daerah Resapan Air Desa Keningar, Mendadak Operator dan Alat Beratnya Tidak Ada di Lokasi

Advertisement

Lokasi penambangan

MAGELANG, MATALENSANEWS.com - Karena dianggap merugikan warga masyarakat dari 3 (tiga) Desa yaitu Desa Sumber, Desa Dukun, dan Desa Keningar Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang ratusan warga berencana menggelar aksi damai terhadap pelaku tambang Illegal galian C (pasir) yang merusak Daerah Resapan Air di sebelah kanan-kiri sepanjang sungai Cacaban pada, Sabtu (16/3/2024).


"Hari ini kami dari warga masyarakat Desa Sumber, Desa Dukun dan Desa Keningar akan melakukan aksi protes kepada pihak penambang, akan tetapi karena penambang bersama alat beratnya sudah tidak berada di lokasi maka kami urungkan niat ini," ujar Warto.


Dirinya juga menyampaikan, bahwa Desa Keningar sudah memiliki Perdes nomer : 03/KEP.DS.KN/XII/2004 tentang pelestarian dan larangan penambangan di daerah resapan air. 


"Akan tetapi karena keserakahan dari penambang, mereka melanggar perdes tersebut. Kami meminta kepada pihak penambang ini harus dihentikan karena sudah sangat merugikan lingkungan di Desa Keningar dan sangat merugikan hajat hidup orang banyak," tandasnya.


Salah satu perangkat desa yang berhasil ditemui namun enggan disebutkan namanya menjelaskan, Bahwa aktifitas penambangan di daerah resapan air itu sudah melanggar Perdes. beberapa waktu lalu pihaknya juga telah menghimbau agar penambangan tidak dilakukan disepanjang kanan-kiri sungai cacaban.


"Ini satu-satunya sumber mata air yang menghidupi Desa Keningar, Desa Sumber dan Desa Dukun," bebernya. 


Sebenarnya protes yang dilakukan warga sudah dilakukan beberapa kali. Yang terakhir terjadi sekitar 2 (dua) minggu lalu. Dimana ketika ada alat berat di lokasi larangan, ratusan warga dari 3 (tiga) desa berbondong-bondong datang ke lokasi resapan air untuk memberi peringatan.


Dari informasi yang didapat, Pernah terjadi mediasi antara pihak penambang yang diwakili oleh Dwi Santoso, dan dari pihak masyarakat Desa Sumber diwakili oleh saudara Surip, Disitu terjadi kesepakatan untuk tidak melakukan penambangan di lokasi yang telah di Perdeskan, sehingga kedua belah pihak sepakat damai. Akan tetapi ini penambangan terulang lagi, maka pihaknya menghimbau agar para pihak menghormati aturan yang sudah dibuat. 


Untuk menyikapi hal tersebut, Saat ini warga masyarakat dari ke 3 desa sudah mempersiapkan surat tertulis yang akan ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Mabespolri, Polda maupun Polres dan juga instansi terkait seperti ESDM dan lainya.


Berdasarkan pantauan dari One Map Minerba, sudah ada 4 (empat) perusahaan yang mengantongi Wilayah Ijin Usaha Penambangan (WIUP) diantaranya adalah PT. Langkah Mujur Senowo, CV. Trisna Alrezjaya, CV. Lingga Bumi Gemilang dan PT. Bubarkan Lokalisasi Situbondo. (Sofi Rahmawati)