Advertisement
TERNATE | MatalensaNews.com –Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Sabu dalam wilayah Kota Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial H.K alias Herdi, laki-laki (37 thn), diringkus di salah satu jasa pengiriman yang berlokasi kecamatan Ternate Tengah pada hari Minggu (3/3/2024), sekira pukul 14.30 Wit.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, Senin (04/3/2024) membenarkan adanya pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Iptu Suherman, S.Sos.,M.H berkat laporan dari masyarakat.
“H.K diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain terduga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti 9 (sembilan) sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,00 gram, serta sebuah Handphone beserta kartu SIM. Lanjut Wahyuddin
Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti tersebut diatas untuk di proses lebih lanjut.
"Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, S.Sos.,M.H menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif THC. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara." pungkasnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama - sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkotika maupun miras.
"Apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat." Tutup Wahyuddin. (Red)
Sumber" Humas Polda Maluku Utara.