Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 22 April 2024, 9:46:00 AM WIB
Last Updated 2024-04-22T02:46:23Z
BERITA UMUMNEWS

Kades Tegalsari Boyolali Tersandung Kasus Judi, PNS Jadi Penjabat Sementara

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Hafid Istantio

Laporan : Goent

Boyolali|MATALENSANEWS.com-Kepala desa (Kades) Tegalsari, Karanggede, Boyolali, MY, yang terlibat dalam kasus judi, saat ini menjalani proses hukum setelah ditangkap bersama beberapa orang lainnya di rumahnya. 


Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Boyolali telah menunjuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai pengganti sementara berstatus Penjabat (Pj).


Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Hafid Istantio, mengonfirmasi bahwa SK Pj Kades Tegalsari sudah dikeluarkan. 


Penggantinya adalah seorang PNS setempat yang berasal dari staf Kecamatan Karanggede, Senin (22/4/24). 


Camat Karanggede, Boyolali, Utatik, membenarkan penerimaan SK Pj Kades Tegalsari dan menjelaskan bahwa penggantinya adalah pegawai Staf Perekonomian, Pembangunan, dan Pekerjaan Umum Kecamatan Karanggede, Wahyu Widiyatmo.


Meskipun masa jabatan Kades Tegalsari seharusnya baru berakhir pada Agustus 2025, SK pemberhentian sementara dikeluarkan pada akhir Maret 2024 karena keterlibatan MY dalam kasus hukum. 


Proses hukum MY masih berjalan, sehingga masa tugas Wahyu Widiyatmo sebagai Pj Kades Tegalsari masih menunggu perkembangan lebih lanjut.


MY menjadi kades setelah terpilih melalui proses pilkades pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Kades Tegalsari sebelumnya yang meninggal dunia. MY dan delapan orang lainnya ditangkap saat tengah main judi dadu di rumah MY, berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di sana.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(*)