Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 07 April 2024, 12:27:00 AM WIB
Last Updated 2024-04-06T17:27:29Z
BERITA POLISINEWS

Kakorlantas Polri Beri Keringanan Masa Berlaku SIM dan STNK Selama Libur Lebaran 2024

Advertisement

Laporan : Rendy

MATALENSANEWS.com-Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, menegaskan kepada masyarakat agar tidak khawatir jika masa berlaku SIM dan STNK mereka habis selama periode libur Lebaran 2024. Irjen Aan Suhanan menyatakan bahwa tidak akan dikenakan denda bagi SIM dan STNK yang habis selama periode tersebut.


"Ngga apa-apa, kita ampuni," ujar Irjen Aan Suhanan kepada wartawan di Command Center KM 29, Tol Jakarta-Cikampek, pada Jumat (5/4/2024).


Irjen Aan Suhanan juga mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan kepada jajaran terkait untuk menerapkan kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa masyarakat dapat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK setelah libur Lebaran.


"Sudah saya arahkan ke jajaran, ada penundaan, setelah libur bersama," tambahnya.


Selain itu, Polri juga memberikan saran kepada pemudik kendaraan roda empat untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan selama musim mudik, antara lain:

1. Memilih waktu yang tepat untuk mudik guna menghindari kemacetan.

2. Menyiapkan diri, kendaraan, dan saldo e-toll yang cukup.

3. Menaati peraturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lainnya.

4. Mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan.

5. Beristirahat jika lelah atau mengantuk, tetapi tidak di bahu jalan khususnya di jalan tol.

6. Tidak memaksakan masuk ke rest area yang penuh, melainkan menggunakan rest area berikutnya jika perlu.

7. Selalu berdoa sebelum melaksanakan perjalanan untuk keselamatan dan kesehatan.