Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Keputusan tersebut diumumkan setelah MK membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK menolak permohonan pemohon secara keseluruhan karena pemohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan Anies-Cak Imin dan kemudian membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang diajukan.
Salah satu pertimbangan yang diberikan oleh MK adalah terkait dengan permintaan Anies-Cak Imin untuk mendiskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan bahwa dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran Capres-Cawapres.
Dalil yang menganggap adanya nepotisme dan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam munculnya putusan MK juga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Capres-Cawapres. Tidak ada bukti yang mendukung klaim tentang campur tangan Jokowi dalam proses tersebut.
Dengan demikian, MK telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin setelah mempertimbangkan semua aspek yang diajukan dalam permohonan tersebut.(GT)