Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 28 April 2024, 10:49:00 AM WIB
Last Updated 2024-04-28T03:49:26Z
BERITA UMUMNEWS

Pekan Depan, SKAK Maluku Utara Jakarta Kembali Serunduk KPK Atas Dugaan Korupsi Mesjid Raya

Advertisement


JAKARTA | MatalensaNews.com, – Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara -Jakarta melalui Koordinator Lapangan, Reza A.S menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi mengundang kawan-kawan Aktivis Maluku Utara jakarta dalam rangka konfrensi pers, sekaligus mengandakan gerakan lanjutan di Komisi Pemberantasan korupsi, pada Juma'at 03 Mei 2024.


"Terkait Mega proyek masjid raya yang kita semua tahu, bahwa telah menghabiskan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Halmahera Selatan dengan nilainya kurang lebih mencapai 109 Miliar, koh masih mangkrak," Ujarnya.via pesan WhatsApp pada awak media ini. Minggu (28/4/2024).


Menurut SKAK Maluku Utara- Jakarta, Fokus konsentrasi kami adalah:


* KPK segera memanggil dan memeriksa, MK terkait skandal Mesjid Raya di Halmehara Selatan. 


* Meminta KPK, berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Korupsi, untuk malukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi dan meMonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara serta melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


* Panggil dan periksa, Basam Kasuba Bupati Halmahera Selatan yang manggarkan kembali prokyek bermasalah mega proyek mesjid Raya Halmahera Selatan melalui APBD pokok 2024 senilai 25 Miliar.


KPK harus perlu seriusi adalah tentang  tahapan awal dianggarkan, pada akhir periode kedua mantan bupati, Muhammad Kasuba dengan anggaran yang di dalam kontrak, melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan( PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan itu sendiri.


Bisa dikatakan bahwa ini misterius dan menjadi skandal mega proyek yang menyimpang, sehingga ada dugaan kuat praktek dugaan tindak pidana korupsi secara sistematis.


"Jika di teliti dengan baik, bahwa proyek Mesjid raya Kabupaten halmahera Selatan mangkrak saja sudah bisa dikatakan adanya praktek korupsi, yang menjadi pertanyaan selama ini," Ungkap Reza.


Menurutnya. Anggaran mega proyek mesjid raya ratusan miliar di Halmahera selatan itu mengalir kemana dan ke siapa?. 


Pada tahun 2021 pemerintahan berpindah ke pemeritahan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bupati dan wakil bupati. 


Dimasa pemerintahan, Usman Sidik pembangunan masjid raya dihentikan, karena diduga ada praktik tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek masjid raya itu. 


Karena Kebijakan Usman Sidik yang mengetahui Proyek mesjid raya itu bermsalah, kemudian menghentikan penganggarannya pada tahun 2022 sampai dengan 2023.


Pada 16 Januari 2024, Kejati menetapkan mantan Kepala Dinas Perkim Halmahera Selatan yang berinisial, AH alias Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal. 


Bahkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga saat penetapan tersangka, AH sebelumnya pada 16 Januari 2024 menyampaikan bahwa, tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan di tahun 2017 sampai dengan 2019.


Ahmad Hadi terbukti terlibat kasus korupsi proyek masjid raya tahun 2017–2018 dan 2019, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.426.515.798.65.


Kerugian negaranya berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.


Namun penetapan Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal oleh Kejati Maluku Utara menuai sorotan publik. 


"Karena peraktek tindak pidana korupsi diduga kuat ada yang menyuruh, itulah mengapa, KPK sudah seharusnya mengambil alih untuk pengembangan kasus tersebut," pungkasnya.


Oleh karena itu. SKAK Maluku Utara- Jakarta, menuntut kepada KPK segera ambil alih kasus mesjid Halmahera Selatan.


Sebab kebijakan putra Muhammad Kasuba yakni Basam Kasuba, pembangunan masjid raya kembali dianggarkan pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp 25 miliar.


Inilah yang menjadi pertanyaan besar dan patut diduga ada syarat kepentingan politik 2024.


"Dimana publik Halmahera Selatan tahu, MK adalah bakal calon Gubernur Maluku Utara dan, Basam Kasuba Bupati Halmahera Selatan adalah anaknya yang juga berkiprah sebagai petahana dalam pilbup halmahera selatan. Menurut hemat kami ada dugaan dalam kaitan pembiayaan politik 2024." tandasnya. (Jeck)


Sumber" Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara -Jakarta.