Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 24 April 2024, 6:59:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-24T11:59:21Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Berhasil Ungkap Dua Kasus Menonjol: Perampokan Bersenjata di Blora dan Pembunuhan di Sukoharjo

Advertisement


JATENG|MATALENSANEWS.com-Kapolda Jateng, Irjenpol Ahmad Luthfi, mengumumkan berhasilnya jajaran Reserse Polda Jateng dalam mengungkap dua kasus menonjol yang terjadi di Jawa Tengah pada bulan April 2024,Rabu (24/4/24). 


Dua kasus tersebut melibatkan perampokan bersenjata api di toko emas di Blora dan pembunuhan di Sukoharjo. Enam orang tersangka berhasil diamankan, serta barang bukti berupa uang tunai, perhiasan, dan sepeda motor dengan total nilai ratusan juta rupiah turut disita.


Kapolda menyatakan bahwa perampokan bersenjata dilakukan oleh komplotan residivis yang berhasil melakukan aksi di beberapa tempat, termasuk di toko emas "Murni" di Desa Wado, Kedungtuban, Blora. Mereka mengancam karyawan toko dengan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi dan berhasil menggasak perhiasan senilai Rp. 150 juta.


Pengungkapan kasus tersebut melibatkan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Tim Gabungan Polda Jateng, Polres Blora, dan Polres Tulungagung berhasil menangkap tiga tersangka di Tulungagung, Jawa Timur, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan dan perhiasan.


Kasus kedua yang diungkap adalah penemuan mayat seorang wanita yang diduga menjadi korban pembunuhan di dekat sebuah pemakaman umum di desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Salah satu pelaku berhasil ditangkap, dan dari pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap pelaku utama dan pelaku lainnya.


Motif pembunuhan tersebut diduga karena desakan kebutuhan hidup, dimana salah satu pelaku memiliki hutang sehingga merencanakan pembunuhan terhadap korban yang dikenalnya.


Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.(Farid/Rendy)