Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 09 April 2024, 11:01:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-09T16:01:58Z
BERITA POLISINEWS

Polres Boyolali Bersinergi Amankan Malam Takbir, Larang Konvoi dan Ajak Masyarakat Patuhi Imbauan

Advertisement

Boyolali|MATALENSANEWS.com- Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan, telah memerintahkan Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, untuk melarang angkutan yang mengangkut peserta takbiran masuk ke jalan protokol dan masuk ke Kota Boyolali, Pada Selasa (9/4/2024), Malam.


Ratusan Personel Gabungan dari TNI-Polri dan Stakeholder diterjunkan untuk melakukan pengamanan sebagai tindak lanjut imbauan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar takbiran keliling tidak dilakukan dengan konvoi kendaraan atau menggunakan sound system yang mengganggu lingkungan sekitarnya.


Kapolres Boyolali mengatakan "Kami mengimbau takbiran keliling dilaksanakan secara sederhana, baik di masjid maupun di rumah, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan menjaga ketertiban," kata Kapolres AKBP Petrus.


Pihak kepolisian bersama Stake Holder terkait akan mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan menerjunkan Personel di titik Rawan Kota Boyoali untuk memecah Konvoi peserta Konvoi, Petugas dilapangan akan terus aktif mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi saat malam takbiran. Tindakan penindakan tidak akan dihindari jika konvoi tersebut berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.


"Konvoi saat takbiran bisa memicu konflik antar grup atau geng di jalan. Hal ini bertentangan dengan semangat kebersamaan dan perayaan Idul Fitri yang damai," tambahnya.


Sementara itu Kasat Lantas Polres Boyoali AKP Agista, menyampaikan kegiatan berkonvoi diatur dalam Pasal 134 poin 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, dalam mengumandangkan takbir, masyarakat diimbau untuk tidak berkonvoi dengan kendaraan.


Selain larangan konvoi, masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Aktivitas balapan liar atau tawuran juga harus dihindari demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama perayaan Idul Fitri.(GT)