Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 28 April 2024, 1:06:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-28T06:06:29Z
LENSA KRIMINALNEWS

Tiga Orang Terduga Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik Diseret ke Rutan Mapolres Taliabu

Advertisement


Maluku Utara | MatalensaNews.com, – Tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pengrusakan Kabel Fiber Optik Tower di Desa Tikong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.


Polres Pulau Taliabu bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pengerusakan Kabel Fiber Optik Tower Telkomsel yang terjadi di Desa Tikong,


Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Suriawan membenarkan penangakapan tersebut.


“Mereka ada tiga orang yaitu RZ (20) asal Desa Tikong, MF (18) asal Desa Tikong dan MG (17) asal Desa Tikong juga, ketiganya sudah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu,” Ungkap AKP I Komang Suriawan.


Kronologis, pada hari Sabtu Tanggal 27 April 2024, Pkl 10.20 WITA Personel Unit Resmob Sat reskrim Polres Pulau Taliabu bergerak ke Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara. Kabupaten Pulau Taliabu. Untuk menindak lanjuti Laporan pengaduan yang di laporkan oleh pihak Telkomsel.


Berdasarkan laporan yang diterima Unit Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan hasil Konfirmasi dengan beberapa sumber, setelah itu Unit Resmob melakukan penangkapan di kediaman ( Rumah ) para  Pelaku TP tersebut.


“Tiga orang terduga pelaku sudah di rutan Mapolres Pulau Taliabu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” tandasnya.


Sumber" Polres Pulau Taliabu.