Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 26 Mei 2024, 3:44:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-26T08:44:52Z
BERITA UMUMNEWS

BPKP Diduga Tutupi Temuan di BPPW Malut, Kejaksaan Didesak Ambil Hasil Audit di Tangan BPKP

Advertisement



Maluku Utara | MatalensaNews.com –Lembaga Pengawasan Independen. (LPI) Melalui Koordinator, Rajak Idrus. Menilai bahwa BPKP Perwakilan Maluku Utara sengaja menutupi Hasil Audit di Kantor BPPW Maluku Utara. 


Sesuai dengan Informasi yang LPI Terima dari situs LPSE pu..go.id, Ada Proyek rehabilitasi dan renovasi  prasarana sekolah Provinsi Maluku Utara. 


Dimana Proyek Tersebut menyebar di dua lokasi yang di antaranya; lokasi Halmahera Utara dan Lokasi Halmahera Barat. 


Menurut Jack. Bahwa di Tahun 2023. Balai BPPW mengalokasikan 6 paket Sekolah di Kabupaten Halmahera Barat.  


Dimana Paket Proyek tersebut dikerjakan Oleh Perusahan PT. DUTA TUNGGAL JAYA. dengan nilai paket 13 Miliar oleh Kontraktor atas Silfester.


Lanjut Jack. Bukan hanya itu BPPW juga secara bersamaan mengalokasikan anggaran 22 Miliar untuk Paket Sekolah yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara dengan total nilai 22 Miliar untuk 10 Sekolah dan proyek itu di kerjakan pada tahun 2023 dengan pemenang Tender atasnama Perusahaan PT. PYRAMIDA INDAH SENTOSA, dengan pelaksana Proyek tersebut atas nama Masdar selang.


Termasuk Rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana madrasah Provinsi Maluku Utara, yang menyebar di 3  kabupaten di antaranya, kabupaten Pulau Morotai, kabupaten Kepulauan Sulla dan kabupaten Pulau taliabu pada tahun 2022 . 


"Dengan pemenang tender adalah CV. MENTARI BIRU dengan Nilai 7 Miliar dengan pelaksana yang sama yakni masdar selang," Ungkapnya. 


LPI sudah kroscek dilapangan, dari sekian paket ini memang secara fisik telah selesai di kerjakan 100 persen.


Akan tetapi informasi yang kami temukan bahwa beberapa item paket ini telah di audit Oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara mulai dari tahun 2022 sampai 2023. 


"Ada terjadi Dugaan temuan atau bisa di bilang ada kerugian negara sekitar 800  juta sekian dan sampai saat ini pihak kontraktor belum lakukan pengembalian atas beberapa proyek yang dimaksud." kata Jeck, pada awak media ini. Minggu (26/5/2024).


Olenya itu. LPI minta Kepala Balai BPPW dan KaSatker serta PPK segera ambil sikap dan secepatnya perintahkan kepada Kontraktor untuk lakukan pengembalian kerugian negara. 


Jika hal itu tidak dilakukan. Maka LPI berpendapat bahwa ada dugaan konspirasi antara pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini. 


Sekaligus LPI Minta kepada kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar membongkar. Bila perlu meminta kepada BPKP untuk menyerahkan Hasil Auditnya. 


"Kejaksaan juga harus panggil Kepala Balai BPPW Maluku Utara, KaSatker dan PPK termasuk dua kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut dan harus diperiksa. Sebab mereka harus bertanggung jawab." tegas Jeck (Red/ Jak)