Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 17 Mei 2024, 10:27:00 AM WIB
Last Updated 2024-05-17T03:27:01Z
BERITA UMUMNEWS

Dalam Waktu Dekat, GPM Gelar Demo di Kejati Maluku Utara dan KPK, Seret CPM Diduga Mafia Sejumlah Proyek

Advertisement


TALIABU | MatalensaNews.com,– Citra Puspasari Mus pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu dan Saat ini Menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu Menguat Dugaan Mafia proyek dari Tahun 2014 hingga 2023. Citra Puspasari Mus juga menjadi bakal calon Bupati Pulau Taliabu 2024.


CPM diduga melakukan mafia sejumlah proyek pengadaan barang hingga jasa kontruksi di pemda kabupaten Pulau Taliabu dari tahun 2014 hingga 2023, merupakan salah satu bentuk kejahatan atau pelanggaran melawan hukum. 


Oleh karena itu. DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara nampaknya lebih serius untuk menyuarakan sejumlah masalah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN ) di pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu.



GPM Maluku Utara dalam waktu dekat akan gelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya turun di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang diantaranya adalah:


* Kasus dugaan korupsi pencairan tanpa Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Sebesar Rp 58 Miliar, untuk menguat dugaan di pergunakan pada Pemilhan Kepala Daerah ( Pilkada) Tahun 2020, dan juga diduga melibatkan     sejumlah Pejabat Pemda Taliabu termasuk juga, CPM itu sendiri.


* Kasus dugaan Penyalahgunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 11 miliar.


* Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Pulau Taliabu 


* Kasus dugaan korupsi Belanja fiktif Batik Tradisional pada bagian umum perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 2 miliar lebih yang dikerjakan oleh Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kontraktor yang menggunakan perusahaan CV. Adimas Putra Gemilang ( APG) adalah CPM ( Kabag Umum) di Tahun 2017.


* Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) sebesar Rp 1.164.971.691,00 miliar yang diduga dilakukan oleh HD selaku Dirut PDAM Pulau Taliabu di tahun 2018.


* Dugaan korupsi anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD di Tahun 2022 tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp3.650.204.860,75. Miliar.


* Dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Pinjaman Pemda Taliabu ke Bank Maluku Sebesar 115 miliar.



"Sejumlah dugaan korupsi tersebut diatas berdasar dari laporan secara resmi yang disampaikan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu dengan nomor Register 56, tanggal 02 November 2021, sekira pukul 15 :03 WIB." Ungkap Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik dalam keterangan pres rilisnya. Jum'at (17/5/2024). Selain itu,


*Dugaan penyalahgunaan alokasi tunjangan komunikasi intensif serta tunjangan reses senilai Rp 7.804.668.144,00 dari tahun anggaran 2022 oleh 20 Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.


Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023 Tertanggal 15 Mei 2023


Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik mengungkapkan bahwa, Penggunaan anggaran Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses pimpinan dan Anggota DPRD Pulau Taliabu tahun 2022 itu diduga merupakan perbuatan melawan hukum.


Karena berdasarkan laporan realisasi anggaran (Audit) Realisasi belanja gaji dan tunjangan untuk DPRD sebesar Rp.7.804.668.144,00.


Salah satu komponen dalam belanja gaji dan tunjangan adalah pemberiaan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses.


Ternyata diketahui setelah diperiksa, tunjangan TKI diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp.10.500.000,00 per – bulan, dan Tunjangan Reses diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Sebesar Rp.6.300.000,00 pada setiap pelaksana reses.


"Hal ini telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dana oprasional," terangnya.


Sartono juga menyampaikan, sejumlah dugaan kasus korupsi di Pemda Kabupaten Pulau yang sudah dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Tapi tidak pernah diusut. Sebab kami bisa menduga bahwa ada skenario yang diciptakan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) itu sendiri dengan tujuan untuk mendapat sebuah bisnis didalam kasus korupsi tersebut agar bisa tutup mata.


"GPM Maluku Utara bisa menilai Ketua KPK, Nawawi Pomolango bersama Jubir penindakan KPK Ali Fikri, Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan dan Kajari Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palullungan serta jajarannya takut untuk melakukan penindakan sejumlah pejabat Pemda Taliabu karena jangan sampai tidak dapat hal-hal lain yang mereka dapat.


"Sebab kasus dugaan korupsi itu sudah sejak lama dilaporkan ke KPK, namun tidak ada satupun ditindak lanjut dan perkembangannya juga yang sangat signifikan.” Ujarnya.


Menurut Sartono, Kasus dugaan korupsi tersebut menguat dugaan banyak melibatkan pejabat daerah, jika dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan untuk terus menjarah uang negara lebih besar lagi.


Hal penting yang menjadi problem besar bagi daerah adalah penyalahgunaan keuangan daerah oleh para pejabat Pemerintah dengan cara korupsi yang telah melahirkan penderitaan masyarakat karena pembangunan infrastruktur terbengkalai dimana-mana dan minimnya pelayanan publik.


Oleh karena itu. Kewajiban KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.


Pemberantasan korupsi pada dasarnya bukan hanya tugas sejumlah lembaga negara atau penegak hukum saja tetapi perlu juga peran serta masyarakat.


Sehingga DPD GPM Maluku Utara menjalankan peran sebagai kontrol sosial telah melakukan langkah preventif terhadap korupsi sebagai problem besar bagi daerah sekaligus mengkritisi kebijakan yang tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil. 


Namun demikian, KPK tetap menjadi lembaga anti Rasuah yang diharapkan untuk mampu menangani korupsi yang masih terus merajalela di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.


“Harapan kami semoga Ketua KPK, Nawawi Pomolango bersama Jubir penindakan KPK, Ali Fikri dan beserta Anggota penyidik KPK agar melakukan penindakan dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu hingga mendapat efek jerahnya. ( Jek/Red).