Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Kamis, 16 Mei 2024, 1:19:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-16T06:23:37Z
LENSA POLITIKNEWS

KPU Berubah Sikap: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju dalam Pilkada

Advertisement

Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Jakarta|MATALENSANEWS.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengumumkan perubahan kebijakan terkait caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada. Kini, caleg terpilih tersebut harus menyampaikan surat pengunduran diri dari statusnya sebagai caleg terpilih, Kamis (16/5/24). 


"Nggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi (dilantik susulan), karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.


Hasyim menegaskan bahwa tidak akan ada celah bagi caleg terpilih yang maju dalam Pilkada untuk menunda pelantikannya. Jika caleg terpilih mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, KPU akan segera merevisi SK KPU tentang calon terpilih.


"Tidak ada celah tunda pelantikan, tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka SK KPU tentang calon terpilih akan kita ubah," jelas Hasyim.


Menurut Hasyim, perubahan ini akan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru. KPU dan DPR masih dalam proses rapat untuk membahas rancangan PKPU tersebut dan akan segera mengesahkannya.


Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen, dan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Pelantikan anggota DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.


  Alasan Perubahan Sikap

KPU menjelaskan alasan di balik perubahan kebijakan ini. Menurut Hasyim Asy'ari, setiap rumusan aturan dibuat melalui tahapan dan simulasi yang mendalam.


"Yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan. Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, maka ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya seperti yang saya sampaikan sekarang," jelas Hasyim.


Dengan perubahan ini, KPU berharap dapat memastikan bahwa hanya caleg terpilih yang tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat dilantik, serta memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.(GT/Red