Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 03 Mei 2024, 6:59:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-03T11:59:08Z
LENSA POLITIKNEWS

KPU Kabupaten Magelang "Akan Lakukan Klarifikasi Caleg Terpilih Undur Diri", Kuasa Hukum: Kalau memang itu benar tentunya caleg tersebut kemarin sudah tidak mengikuti kontestasi Pemilu dong

Advertisement


MAGELANG | MATALENSANEWS.com - Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Magelang dalam Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang terdapat masukan oleh salah satu pengurus partai PDI P Kabupaten Magelang terkait surat pengunduran diri caleg terpilih tertanggal 23 Maret 2024 karena adanya sistem komandante yang telah dilayangkan ke KPU.


Hal itu disampaikan Wisnu secara lisan setelah kegiatan penetapan dan penandatanganan 50 (Lima Puluh) anggota DPRD Kabupaten Magelang terpilih oleh KPU yang di gelar di RM Sekar Kedaton pada, Kamis (2/5/2024) Malam. 


"Kami tegaskan, sampai dengan hari ini surat tersebut masih berlaku. Kami mohon kepada KPU Kabupaten Magelang untuk menindaklanjuti," katanya.


Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menjawab akan melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan terkait adanya 2 (dua) calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang diketahui adalah Miftahudin dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 serta Heri Suyitno dari Dapil 5 yang dikatakan mengundurkan diri.


"Nanti kita akan klarifikasi kepada partai (bersangkutan-red), setelah itu kita akan menentukan langkah berikutnya," katanya. 


Sementara, Roni Taufiq Tafakkur, S.H selaku kuasa hukum Miftahudin, menanggapi terkait berita mengenai KPU Kabupaten Magelang "Akan Lakukan Klarifikasi Caleg Terpilih Undur Diri" tersebut.


"Kalau memang itu benar tentunya caleg tersebut kemarin sudah tidak mengikuti kontestasi Pemilu dong," ungkap Roni. 


Selain itu Roni juga mengaku telah melayangkan surat ke KPU pada tanggal 29 April 2024 yang lalu. Dalam salah satu point bahwa DPP PDI P pada tanggal 17 April 2024 telah membuat peraturan nomor 3 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD PDI P tahun 2024 pasal 25 bab VIII ketentuan penutup yang isinya peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya. 


"Artinya peraturan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah nomor 01 tahun 2023 tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi," bebernya. 


Masih menurut Roni, Maka dengan itu, berdasarkan konstitusi, klien kami sudah mempunyai hak untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Magelang periode tahun 2024-2029 sesuai dengan undang-undang PKPU nomor 6 tahun 2024 penetapan calon terpilih anggota DPR pasal 27 ayat (1), tandasnya. (Sofi Rahmawati)