Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 03 Mei 2024, 8:31:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-03T13:31:03Z
LENSA KRIMINALNEWS

Kasus Begal di Watukumpul Terungkap Kurang dari 24 Jam, Dua Tersangka Diamankan

Advertisement


PEMALANG|MATALENSANEWS.com-Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di jalan raya Dukuh Gejos, Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jumat (3/5/24). 


Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap kurang dari 24 jam setelah para tersangka merampas sepeda motor matic korbannya pada tanggal 23 Maret 2024.


Dua tersangka, AYS (43) dan AS (38), berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Purbalingga. AYS ditangkap di area Terminal bus Purbalingga, sedangkan AS diamankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.


Sebelum melakukan pembegalan, kedua tersangka mengaku sedang kehabisan uang. Awalnya, mereka merencanakan pencurian di dalam rumah, namun rencana tersebut dibatalkan karena ketakutan. Kemudian, AYS memutuskan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan pada pengendara sepeda motor yang melintas di jalan raya Watukumpul.


Tersangka AYS menghentikan pengendara sepeda motor yang lewat, lalu meminta tumpangan pada korban untuk mengantar AS ke Desa Gejos. Namun, di tengah perjalanan, AS meminta korban menyerahkan sepeda motornya dan mengancam korban dengan senjata tajam.


Saat melakukan aksinya, AS mendapatkan perlawanan dari korban dan terjadilah pertarungan di mana korban terluka. Setelah mengambil sepeda motor korban, AS membawa kendaraan tersebut ke rumah kosnya di daerah Purbalingga, sementara AYS pulang ke rumahnya menggunakan bus.


Kedua tersangka berencana untuk menjual sepeda motor hasil curian guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun rencana tersebut digagalkan karena berhasil diamankan oleh polisi.


Kapolres Pemalang menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.(Sofie Rahmawati)