Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 22 Mei 2024, 1:58:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-22T06:58:26Z
BERITA UMUMNEWS

Polres Morotai Didesak Periksa Seorang Pejabat Dinkes Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Advertisement


Maluku Utara | Matalensanews.com,– Polres Pulau Morotai didesak harus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai, yang diduga lecehkan profesi wartawan mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pers Independen Indonesia (FPII), dan Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM).


Tindakan penghinaan yang tidak menyenangkan dan melecehkan profesi para jurnalis itu kata Ketua PWI Morotai Abdul Halil Husain terkesan arogan dan tidak beretika sebagai Pejabat Publik.


"Tugas yang dilakukan wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan berita kepada masyarakat melalui media masa, baik cetak, elektronik maupun media online sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (4) UU no 40 tahun 1999 tentang Pers,"Ungkap Ketua PWI Morotai Abdul Halil Husain. via pesan WhatsApp gorup Mitra FPI Halmahera Selatan. Rabu (22/5/2024) sekira pukul 11.45 WIT.


Wartawan juga dapat mengambil gambar, atau merekam suara tanpa izin jika aktivitas tersebut dilakukan ditempat umum atau tempat terbuka yang dapat diakses oleh publik.


"Jadi sangat di sayangkan sikap dari Sekertaris Dinkes yang terkesan arogan dalam melayani wartawan. Ingat wartawan bekerja sesuai perintah UU Pers jadi wartawan tidak bisa dipidana karena meliput, sebab itu tugas wartawan,"ujar orang nomor satu di PWI Morotai.


Lanjut Dia, bahkan dalam UU Pers ditegaskan barang siapa yang coba menghalangi tugas-tugas jurnalis dapat dipidana.


Harapan Halil, Pj Bupati dapat memanggil yang bersangkutan agar diberi pengertian, dan yang bersangkutan meminta maaf atas kekeliruannya.


Sekretaris Dinkes saat ini telah dilaporkan ke polisi oleh Ketua wilayah FPII Morotai dengan 01/FPII/PM/MU/5 2024 hal penghinaan profesi wartawan, Rabu 22 Mei 2024.


Ketua wilayah FPII Taufik Sibua menyatakan, pelaporan di polres Morotai ini sebagai bentuk keprihatinan Pers lantaran telah mencederai nama baik profesi wartawan.


"Ini sebagai proses pembelajaran kepada Pejabat Publik agar tidak lagi menghina profesi wartawan,"tegas Taufik Sibua. (Red)