Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 05 Juni 2024, 10:26:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-05T15:26:27Z
BERITA UMUMNEWS

Aksi Jilid 3, KPK Didesak Tangkap dan Adili, Imran Yakub, Tetapkan Tersangka Pj Gubernur Malut, AP, SJ Serta JW

Advertisement


JAKARTA | MatalensaNews.com– PB-FORMMALUT JABODETABEK, kembali gelar demontrasi ke III, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu 5 Juni 2024.


 Koordinator Lapangan, M. Reza A Syadik mengatakan, di hari ini ada sidang pemeriksaan saksi perkara suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Provinsi Maluku Utara.


Tentu dalam rangka memberi dukungan kepada KPK sekaligus menantang KPK segera tangkap sejumlah SKPD yang memberi suap terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba. Massa aksi yang dipimpin M. Reza A Syadik, pun membakar dua ban mobil bekas di depan gedung KPK.


Kordinator Lapangan, pun terus menggemakan komitmen memerangi tindak pidana korupsi di Maluku Utara, terkait jual beli jabatan dan mafia perizinan. 


Skandal raksasa ratusan miiar telah mengkonfirmasi bahwa Maluku Utara darurat korupsi, yang di lakukan secara berjamaah didalam lintas SKPD Pemrov Maluku Utara.


Ada hal yang janggal terkait status tersangka, Imran Yakub Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang terkesan di istimewakan oleh KPK.


"Bagaimana mungkin saat ini 7 tersangka lainya di tahan KPK berbulan-bulan, tetapi Imran Yakub tidak di tahan." teriak M.Reza didepan gedung KPK.


Kata dia. Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir yang diduga memelihara tersangka KPK dengan menempatkan jabatan, Imran Yakub sebagai Kadisdik Provinsi Maluku Utara, tentu bisa diduga ada motif terselubung yang patut dicurigai. "Untuk itu dengan tegas KPK segera selidiki dan tangkap." tegas Reza di hadapan KPK.


M.Reza juga mengatakan, Ahmad Purbaya sebagai Kepala BPKAD Pemprov Maluku Utara yang disebutkan dua kali memberi sejumlah uang terhadap Abdul Gani Kasuba, yang pertama pada 28 Januari 2020 sampai 11 September 2022 Rp 301 juta dan pada, kedua Awal Januari hingga Desember 2021 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Ahmad Purbaya Rp 1,20 miliar. 


"Prinsipnya sebagai Lembaga Anti Rasuah (KPK) jangan tebang pilih, segera tangkap tersangka Imran Yakub, segera tetapkan Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, Ahmad Purbaya, Saifudin Juba dan Jamaludin Wua." harapnya. (Jeck/Red)