Advertisement
Dugaan tindakan kekerasan oleh Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, |
MALUKU UTARA|MATALENSANEWS.com-Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, menjadi viral di media sosial setelah video dirinya membubarkan demo Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo dengan membawa sebilah parang beredar luas. Insiden tersebut membuat para demonstran berlarian kocar-kacir.
Video yang menunjukkan dugaan tindakan kekerasan oleh Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, terhadap para demonstran GMKI Cabang Tobelo di depan Kantor Bupati Halmahera Utara beredar luas di media sosial. Aksi tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli.
"Tindakan yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara itu diduga merupakan tindakan kekerasan yang tidak bisa dibenarkan oleh hukum," ujar Harmain dalam wawancara dengan salah satu awak media pada Senin (3/6/2024).
Harmain menekankan bahwa kekerasan tersebut memiliki unsur pidana sesuai dengan Pasal 448 UU 1/2023, ayat (1) huruf (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana.
Aksi Bupati Frans Manery ini mengundang reaksi keras dari berbagai organisasi dan masyarakat. GPM Halmahera Selatan secara institusional meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara segera memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kekerasan bukanlah solusi dari sebuah masalah. Apa pun alasannya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan di hadapan hukum," tegas Harmain.
Lebih lanjut, Harmain menyatakan bahwa kekerasan oleh pejabat publik, apalagi seorang kepala daerah, sangat tidak dapat diterima. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam mencari solusi damai dan konstruktif untuk menyelesaikan masalah.
GPM Halmahera Selatan telah berkoordinasi dengan seluruh pimpinan DPD GPM Provinsi Maluku Utara untuk bersama-sama mengawal kasus ini.
"Kami siap mendukung langkah dan upaya hukum yang diambil oleh GMKI Halmahera Utara secara institusional. Kekerasan tidak boleh dibiarkan merajalela di Provinsi Maluku Utara," tambah Harmain.
Dalam pernyataannya, Harmain juga menekankan pentingnya solidaritas dan kesatuan dalam melawan tindakan kekerasan. "Masalah GMKI adalah masalah kita bersama karena itu, kita harus solid bergerak melawan penindasan manusia atas manusia," tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya tindakan yang sesuai hukum dari para pejabat publik. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengikuti perkembangan kasus ini melalui jalur hukum yang berlaku, serta terus mengedepankan nilai-nilai perdamaian dan keadilan.(Red/Jek)