Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 25 Juni 2024, 9:13:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-25T14:13:24Z
LENSA KRIMINALNEWS

Kapolda Jateng Ungkap Kasus Judi Online di Banyumas, 11 Tersangka Ditangkap

Advertisement


Banyumas|MATALENSANEWS.com– Bertempat di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus judi online oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum pada Selasa (25/6/2024) pagi.


Kapolda Jateng menyampaikan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas yang harus dilaksanakan. “Hari ini Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus judi online,” ujarnya.


"Press Conference ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara. Saat ini, tersangka yang sudah diamankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron," terangnya.


Lebih lanjut, Kapolda Jateng menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan kasus judi online ini ada di tiga lokasi: Jl. Gelora Indah, Kec. Purwokerto Timur; Jl. Kamandaka, Kec. Purwokerto Utara; dan Jl. Kolonel Sugiono, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. "Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau lintas negara, kita akan backup," tambahnya.


Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chips, yang kemudian dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 set komputer, 90 PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 switch hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp. 11.300.000.


“Saya warning, jangan coba-coba untuk bermain dan terlibat perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas,” kata Kapolda Jateng.


Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum., menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan judi online. “Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya 'take down' terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat kemudian muncul kembali aplikasi yang serupa. Sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri ke depan dalam upaya penanganan judi online," ucapnya.(FARID)