Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 20 Juni 2024, 2:13:00 AM WIB
Last Updated 2024-06-19T19:13:57Z
BERITA UMUMNEWS

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Berhasil Mengamankan Dua Buron Kasus Korupsi di Bulan Juni

Advertisement

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Sunarwan

Semarang|MATALENSANEWS.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan dua buron pada bulan Juni ini.


Satu di antaranya adalah Muljaningrum Widiastuti, yang ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan di awal bulan. 


Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi di PD BPR BKK Kabupaten Kendal. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Sunarwan, menyatakan bahwa buron tersebut dieksekusi belum lama ini.


"Muljaningrum ditangkap pada 1 Juni 2024," ujarnya, Rabu (19/6/2024).


Sunarwan menjelaskan bahwa Muljaningrum terdeteksi karena mengalami kecelakaan sepeda motor di wilayah Surakarta pada 31 Mei 2024. Dalam kejadian itu, ia menggunakan biaya perawatan dari BPJS Kesehatan. Informasi ini membantu pihak kejaksaan untuk memastikan identitasnya. Setelah pulih pada 10 Juni 2024, ia langsung dibawa ke Kendal.


Selama masa pelarian, Muljaningrum tidak menggunakan identitas asli dalam kehidupan sehari-hari, namun dokumen formalnya tidak diubah. Ia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kredit fiktif di BKK Kendal. Beberapa kali ia dipanggil oleh Kejari Kendal namun tidak memenuhi panggilan. Kasus Muljaningrum saat ini tengah diproses oleh Kejari Kendal untuk menentukan apakah ia akan menjadi tersangka atau tidak.


Selain Muljaningrum, Intelijen Kejati Jateng juga berhasil mengamankan DPO bernama Mokhamad Zahli pada 5 Juni 2024 di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang memvonisnya bersalah atas penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 823 juta.


Sunarwan juga menyatakan bahwa timnya masih mencari 75 DPO lainnya, dengan rincian 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum. Semua DPO tersebut adalah permintaan dari kejaksaan negeri di wilayah Jawa Tengah.


"Kami imbau para DPO menyerahkan diri, karena pasti kita upayakan untuk mengamankan DPO tersebut. Tinggal tunggu waktu saja," tandasnya.(Agus)