Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 24 Juni 2024, 12:52:00 AM WIB
Last Updated 2024-06-23T17:52:58Z
NEWSRegional

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Blora Berdasarkan UU Baru

Advertisement

Bupati Blora Arief Rohman 

BLORA | MATALENSANEWS.com- Sebanyak 264 Kepala Desa di Kabupaten Blora menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora pada Minggu (23/6/2024).


Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penyesuaian ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/2024.


Di antara 264 Kades yang mendapat perpanjangan, terdapat penyesuaian masa jabatan berdasarkan tanggal akhir masa jabatan yang semula. Sebanyak 225 Kades yang selesai jabatannya pada 19 September 2025, diperpanjang hingga 19 September 2027. Sementara itu, 11 Kades yang selesai pada 9 Desember 2025, masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 Desember 2027. Ada juga 2 Kades lainnya yang awalnya berakhir pada 29 Desember 2027, kini berakhir pada 29 Desember 2029. Selain itu, 18 Kades yang semula berakhir pada 17 Agustus 2029, masa jabatannya diperpanjang menjadi 17 Agustus 2031, dan 8 Kades lainnya yang berakhir pada 11 Oktober 2029, masa jabatannya diperpanjang hingga 11 Oktober 2031.


Bupati Blora Arief Rohman dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya peran Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan Kades untuk memanfaatkan serta mengelola sumber daya yang ada dengan kreatif dan inovatif, guna mengembangkan potensi kearifan lokal demi kesejahteraan masyarakat.


Selain itu, saat ini ada 6 desa di Kabupaten Blora yang masih dijabat oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), serta 1 desa dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.


Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesinambungan dalam pengembangan desa dan pelayanan publik di tingkat lokal.(S Boyong)