Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 05 Juni 2024, 2:48:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-05T07:48:32Z
BERITA UMUMNEWS

Unit Reskrim Polsek Mojosongo Tangkap Penjual Miras Tanpa Izin di Desa Manggis

Advertisement


Boyolali,MATALENSANEWS.com– Seorang pria berinisial MYE (24), warga Jambu Kulon, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, ditangkap oleh pihak kepolisian sektor Mojosongo Polres Boyolali karena menjual minuman keras tanpa izin, Rabu(5/6/24). 


Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasihumas AKP Arif Mudi Prihanto menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Mojosongo pada Selasa (4/6) sebagai bagian dari operasi pekat yang menargetkan tindak pidana ringan (Tipiring) terkait larangan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang. "Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pekat yang bertujuan menegakkan peraturan mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin," ujarnya.


AKP Arif Mudi Prihanto menjelaskan bahwa pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Polsek Mojosongo melaksanakan Operasi Pekat 2024. Mereka menerima informasi mengenai penjualan miras ilegal di kios milik MYE. Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 10 botol minuman keras jenis ciu, masing-masing berukuran 1,5 liter. Minuman keras tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk minuman beralkohol.


Barang bukti langsung disita dan dibawa ke Polsek Mojosongo untuk penyelidikan lebih lanjut. "MYE, yang menyediakan dan menjual miras di kiosnya untuk mencari keuntungan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ungkapnya.


Tindakan MYE melanggar Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 46 ayat 1 huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016 tentang larangan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa izin.


Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan atau menjual minuman beralkohol tanpa izin. "Kami mengingatkan seluruh warga untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Penjualan minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan dan keselamatan publik," ujar Kapolres.


Pihak kepolisian juga meminta warga untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penjualan miras ilegal. "Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kita bersama," tambah Kapolres.


Masyarakat diharapkan terus ikut waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar, terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan segera berlangsung. Kepolisian akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban umum.(GT)