Advertisement
Ariani La Abu |
Maluku Utara|MATALENSANEWS.com– Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, resmi mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai Calon Gubernur Maluku Utara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemunduran ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 dan 8 Tahun 2022.
Ariani La Abu, Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, menegaskan bahwa pengunduran diri Aliong Mus sebagai Bupati adalah otomatis, terhitung sejak dirinya ditetapkan sebagai calon gubernur.
"Sebagai petahana, Bupati wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon. Pengunduran ini berlaku otomatis sesuai regulasi yang ada," jelas Ariani saat dikonfirmasi oleh salah satu media, Kamis (22/8/2024).
Dengan langkah ini, Aliong Mus kini fokus untuk maju dalam Pilkada Gubernur Maluku Utara, di mana dirinya akan bertarung dengan sejumlah calon lainnya dalam pemilihan mendatang.(Jeck)