Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 24 Agustus 2024, 6:23:00 PM WIB
Last Updated 2024-08-24T11:23:22Z
LENSA POLITIKNEWS

Kaesang Pangarep Pastikan Tak Maju Pilkada 2024 Meski Putusan MK Longgarkan Syarat Usia

Advertisement

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (istimewa) 

Jakarta | Matalensanews.com– Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, memastikan bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tidak akan mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024. Keputusan ini disampaikan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia pencalonan.


"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," ujar Raja Juli dalam keterangannya pada Sabtu (24/8).


Raja Juli menambahkan bahwa Kaesang akan tetap patuh pada konstitusi. Pertanyaan mengenai rencana Kaesang maju dalam Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah muncul setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan soal syarat usia calon gubernur. Namun, Raja Juli memastikan bahwa proses judicial review ke MA yang selama ini terjadi tidak berkaitan dengan Kaesang.


Sejak awal, Kaesang dikatakan tidak tertarik untuk maju dalam Pilkada 2024. "Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama karena akan segera lahir anak pertamanya. Selain itu, ia juga menemani istrinya, Erina Gudono, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus terbaik di Amerika Serikat," jelas Raja Juli.


Meski demikian, Raja Juli mengakui bahwa internal PSI sempat mendorong Kaesang untuk memanfaatkan kesempatan ini setelah adanya keputusan MA yang memudahkan syarat usia kandidat. Namun hingga menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Kaesang belum sepenuhnya memutuskan apakah akan maju sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah.


Sebelumnya, peluang Kaesang untuk maju dalam Pilkada tertutup karena tidak memenuhi syarat usia setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan oleh DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan MK yang disahkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.


Dalam putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menetapkan bahwa syarat usia minimum 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan.


Dengan demikian, meski ada perubahan aturan terkait syarat usia, Kaesang tetap memutuskan untuk tidak mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.(Farid