Advertisement
Jakarta | MatalensaNews.com – Pergerakan Aktivis Maluku Utara Bersatu (PAMUB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Selasa (14/8/24).
Aksi ini dilakukan terkait dugaan gratifikasi yang diberikan oleh Direktur PT. Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi, kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Koordinator lapangan, Rahmat, dalam orasinya menyampaikan bahwa PT. Adidaya Tangguh, yang merupakan anak usaha Salim Group, diduga memberikan gratifikasi kepada AGK terkait proses perizinan usaha pertambangan (IUP) untuk tambang pasir besi yang beroperasi di Kecamatan Lede, Taliabu Barat Laut, dan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Menurut Rahmat, berdasarkan kajian dan analisis mereka, gratifikasi tersebut melanggar Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Dalam fakta persidangan yang digelar pada 1 Agustus 2024, AGK mengakui bahwa Eddy Sanusi memberikan sejumlah uang senilai 30.000 USD, yang diduga diberikan di Hotel Bidakara, Jakarta.
"KPK RI harus segera bertindak dan mempelajari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Saksi Deden Sobari menyebut bahwa Direktur PT. Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi, tidak mengakui pernah memberikan uang kepada AGK. Namun, kami meyakini apa yang disampaikan AGK dalam persidangan adalah kebenaran,"tegas Rahmat.
Dalam tuntutannya, PAMUB mendesak KPK untuk segera menetapkan Eddy Sanusi sebagai tersangka dan segera mengambil tindakan hukum. Rahmat juga meminta KPK untuk mengeluarkan surat pencegahan agar Eddy Sanusi tidak bepergian ke luar negeri.
Berikut adalah tuntutan lengkap dari PAMUB dalam aksi tersebut:
1. Mendesak KPK RI untuk segera menangkap dan mengadili Direktur PT. Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi, atas dugaan gratifikasi senilai 30.000 USD atau sekitar Rp 450 juta kepada Abdul Ghani Kasuba, sebagaimana yang diakui AGK dalam persidangan.
2. Meminta KPK RI untuk mendalami dan mengusut tuntas kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Sanusi kepada AGK di Hotel Bidakara, Jakarta.
3. Mendesak KPK RI untuk tidak menunda penangkapan Eddy Sanusi serta mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Sanusi bepergian ke luar negeri.
Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk desakan PAMUB kepada KPK untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan nama besar di Maluku Utara, agar penegakan hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Jeck/Red)