Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com – Gendang Pilkada Serentak 2024 mulai menggema dengan kontestan yang sudah melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sejumlah masalah serius, khususnya di Kabupaten Pulau Morotai, terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Salah satu isu yang mencuat adalah keterlibatan Mantan Bupati Pulau Morotai Periode 2011-2016, Rusli Sibua, dalam sejumlah kasus hukum. Mantan bupati tersebut dinyatakan terlibat dalam beberapa kasus, yang kini menjadi sorotan masyarakat menjelang Pilkada. Rusli Sibua, yang kini kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Pulau Morotai untuk periode 2024-2029, dianggap memiliki rekam jejak buruk yang perlu dievaluasi lebih lanjut oleh lembaga penyelenggara Pemilu, KPU, dan aparat penegak hukum.
"Masih segar di benak publik Maluku Utara, khususnya masyarakat Pulau Morotai, mengenai sejumlah kasus yang menjerat mantan bupati tersebut. Ini adalah bagian dari rekam jejak buruknya," ujar Andhika Syahputra, koordinator aksi dalam unjuk rasa pada Senin (9/10/24).
Sejumlah kasus yang melibatkan Rusli Sibua termasuk dugaan penjarahan, perusakan, dan pembakaran pabrik PT. Morotai Marine Culture (PT. MMC), sebuah perusahaan budidaya ikan dan mutiara, pada Maret 2012. Akibat kejadian tersebut, PT. MMC mengalami kerugian sebesar Rp300 miliar. Kasus ini berujung pada penetapan tujuh tersangka, salah satunya adalah Rusli Sibua.
Tak hanya itu, pada tahun 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Rusli didakwa terbukti memberikan uang suap sebesar Rp2,9 miliar dan dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Selain kasus-kasus tersebut, Rusli Sibua juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada PT. MMC. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Kasasi Nomor 1688 K/Pdt/2014 yang menolak permohonan kasasi Rusli Sibua dan beberapa pejabat lainnya.
Juslan J. Latif, Koordinator Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Ternate, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, seorang calon kepala daerah tidak boleh memiliki tanggungan hutang yang merugikan keuangan negara. "Namun, Rusli Sibua yang terjerat kasus hukum dan memiliki beban hutang justru kembali maju dalam Pilkada 2024," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Aliansi Bersama Anti Korupsi Maluku Utara yang terdiri dari DPC GPM Kota Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk desakan kepada Polda Maluku Utara untuk membuka kembali kasus pembakaran pabrik PT. MMC, serta evaluasi terhadap status hukum dan persyaratan pencalonan Rusli Sibua.
Aliansi ini juga mendesak KPU untuk meninjau kembali kelayakan pencalonan Rusli Sibua sebagai calon Bupati Pulau Morotai, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sumber : Koordinator Aksi FPAKI Malut dan DPC GPM Kota Ternate