Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 18 September 2024, 1:33:00 PM WIB
Last Updated 2024-09-18T06:33:20Z
BERITA UMUMNEWS

Aliansi Desak Penutupan KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu atas Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati

Advertisement


TALIABU|MatalensaNews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Taliabu didesak untuk ditutup oleh masyarakat karena dugaan ketidakprofesionalan terkait kasus ijazah palsu Citra Puspasari Mus, calon bupati Pilkada 2024. 


Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) melaporkan hal ini dalam aksi protes yang digelar di kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.


Dalam aksi yang digelar oleh AP2T, koordinator lapangan Sayuti Jamadi mengungkapkan bahwa KPU Pulau Taliabu telah menerima surat dari STIA Trinitas Ambon yang menyatakan bahwa Citra Puspasari Mus, calon bupati Pilkada, tidak terdaftar sebagai lulusan di kampus tersebut. 


Surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh pihak STIA Trinitas menyebutkan beberapa kejanggalan dalam ijazah yang diklaim oleh Citra Puspasari Mus, termasuk nomor ijazah yang tidak sesuai dan tanda tangan pejabat kampus yang berbeda.


Selain itu, beberapa poin lainnya mencakup:


1. Nama Citra Puspasari Mus tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).


2. Kode program studi pada ijazah tidak sesuai dengan data sebenarnya.


3. Tanggal kelulusan yang tertera di ijazah juga tidak konsisten dengan tanggal kelulusan yang resmi.


Aliansi ini mendesak Bawaslu dan KPU untuk tidak menutupi kasus ini. Sayuti memperingatkan bahwa dugaan ini merupakan bentuk kejahatan yang serius dan mencederai demokrasi di Kabupaten Pulau Taliabu. 


LBH Keadilan Pulau Taliabu juga telah melaporkan kasus ini secara resmi dengan bukti administrasi lengkap, termasuk dokumen dari STIA Trinitas yang menegaskan bahwa Citra Puspasari Mus bukan lulusan mereka.


LBH Keadilan Pulau Taliabu meminta agar Bawaslu menangani laporan ini dengan serius dan meneruskannya ke Sentra Gakumdu untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang bisa mempengaruhi jalannya Pilkada di Pulau Taliabu.(Jeck)