Advertisement
Demak, Matalensanews.com– Bupati Demak, Hj. Eisti’anah SE, menghadiri acara Penyerahan Keputusan Bupati Demak terkait Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Wonosalam, pada Jumat (06/09).
Dalam sambutannya, Bupati Eisti’anah menekankan pentingnya peran BPD sebagai jembatan antara pemerintah desa (Pemdes) dan masyarakat.
"BPD harus mampu menjadi mitra dalam menyusun kebijakan dan pelaksanaan pembangunan desa. Langkah ini merupakan awal dari tanggung jawab besar yang saudara-saudari emban," ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa peran BPD sangat krusial dalam proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Demak berharap agar anggota BPD dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab. "Kerja sama antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat sangat penting untuk menghadapi tantangan pembangunan desa," tambahnya. Ia juga mendorong agar komunikasi dan koordinasi yang baik terus ditingkatkan demi kemajuan desa.
Selain itu, Bupati mengingatkan bahwa setiap kebijakan BPD harus didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat. "BPD harus mendengarkan, memahami, dan mewujudkan harapan masyarakat desa," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak, Taufik Rifai, menambahkan bahwa perpanjangan SK anggota BPD diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPD dan Pemdes. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah desa sesuai mekanisme yang berlaku, agar fungsi pengawasan BPD berjalan optimal.
Dengan semangat gotong royong, Bupati Eisti’anah optimis bahwa tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan dapat tercapai.
Kontributor : Farid Hidayatullah,SE