Advertisement
Maluku | MatalensaNews.com – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Y Joko Tirtono, S.H., mengungkapkan keprihatinannya terkait kesalahan penggunaan lambang negara oleh tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu, Senin (23/9/24).
Menurut Joko Tirtono, tim sukses paslon Citra Puspasari Mus dan La Utuh Ahmadi seharusnya meminta maaf kepada publik atas kekeliruan tersebut, bukan justru membela diri seolah-olah hal ini merupakan hal kecil.
Pernyataan dari Ketua tim sukses, Rismanto Tari, yang membela penggunaan lambang tersebut malah terkesan sebagai pelecehan terhadap lambang negara dan perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakan Indonesia.
"Penggunaan bendera merah putih yang terbalik menjadi lambang negara Polandia di lengan sebelah kanan salah satu paslon bupati dalam Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu sangat memalukan. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap lambang negara," ujar Joko Tirtono dengan nada kesal.
Joko Tirtono menambahkan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 23 September 2024 di kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, tindakan ini melanggar Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang lambang negara, dan tim sukses seharusnya segera memperbaiki kesalahan tersebut. Namun, pernyataan dari Rismanto Tari malah menganggap kejadian ini sebagai hal biasa.
"Padahal, sesuai Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009, kesalahan ini bisa diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda 500 juta rupiah," lanjut Joko Tirtono.
Ketua LCKI menegaskan bahwa kejadian ini mencerminkan potret buruk dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu. Joko Tirtono mendesak agar ada klarifikasi dan permintaan maaf yang tulus kepada publik agar permasalahan ini tidak semakin mencoreng agenda demokrasi di daerah tersebut.
(Redaksi)