Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 17 September 2024, 8:13:00 PM WIB
Last Updated 2024-09-17T13:13:07Z
BERITA UMUMNEWS

LBH Keadilan Laporkan Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu di Pemda Pulau Taliabu ke Polres

Advertisement


Maluku Utara | MatalensaNews.com – Gonjang-ganjing terkait dugaan penggunaan ijazah palsu di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu semakin memanas, dengan satu per satu kasus kini mulai masuk ke tahap pelaporan di Polres Pulau Taliabu.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum ke Polres Pulau Taliabu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan Nomor STPL/40/IX/2024 Res Taliabu/Polda Maluku Utara,Selasa (17/9/24). 


Dugaan ini merupakan bagian dari hasil pengumpulan data LBH, di mana telah diidentifikasi 20 orang yang dicurigai, namun hanya yang dianggap memenuhi unsur hukum yang dilaporkan.


"Laporan ini menyasar Kepala Dinas BKKN Pulau Taliabu," ujar Ketua LBH Keadilan, Mursid Ar Rahman, saat menjelaskan dasar laporan tersebut. Menurut Mursid, pihaknya memiliki bukti bahwa oknum tersebut menggunakan dokumen palsu berupa ijazah untuk kepentingan kenaikan pangkat dan jabatan, yang tentunya merugikan negara.



Lebih lanjut, Mursid menjelaskan bahwa ijazah yang digunakan oleh terlapor bertanda tahun 2001, padahal Ketua STIA Trinitas Ambon, yang seharusnya menandatangani ijazah tersebut, meninggal dunia pada tahun 2000. 


Selain itu, ijazah tersebut tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), dan nomor seri serta Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang tercantum juga dinyatakan tidak valid.


Menanggapi pertanyaan mengenai siapa yang dirugikan dalam kasus ini, Mursid menegaskan bahwa negara adalah pihak yang paling dirugikan karena tindakan tersebut melanggar Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. 


Ia juga menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak melaporkan tindak pidana yang diketahui, seperti penggunaan ijazah palsu ini, sesuai dengan perintah undang-undang.


"Laporan kami sudah diserahkan ke Polres Pulau Taliabu dengan bukti yang ada, dan kami akan terus mengawal proses hukum dalam kasus dugaan ini," tutup Mursid.


(Red)